40 Tahun Revisi KUHP Belum Selesai |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - pakar hukum pidana ui akhiar salmi mengatakan revisi kuhp sejak 1972 sampai sekarang belum selesai juga jadi uu.
"bahkan sekarang setelah waktu sempit bagi anggota dpr untuk bahas materi ruu ini untuk jadi uu sehingga ruu ini bisa tertunda lagi," kata akhiar pada saat menjelaskan soal revisi ruu kuhp bersamadirektur advokasi pshk ronald rofriandari di gedung dpr ri jakarta, selasa (11/2/2014).
menurutnya, kuhp sangat diperlukan karena produk kolonial dengan perkembangan tindak pidana yang masuk kehidupan modern.
ronald juga pesimis revisi kuhp tersebut akan selesai dengan baik, karena dengan 1.
200 dim, ditambah lagi tahun politik di mana anggota dpr ri lebih konsentrasi ke daerah pemilihannya untuk pemilu dpr 9 april mendatang.
terbukti dalam 2 kali rapat pembahasannya tidak signifikan.
“sebuah persoalan serius tentang kuhp dan kuhap tak bisa dibahas seperti ruu biasanya,” tuturnya.
diakui jika pemerintah terlambat memasukkan ruu kuhp tersebut ke dpr ri.
yaitu sejak november 2012, tapi tidak dibahas secara serius dan memasuki tahun politik, sehingga dpr ri kurang antusias.
“jadi, sebaiknya ditunda, agar nantinya struktur pasal-pasal uu kuhp dan kuhap itu tidak membingungkan bagi penegak hukum,” saran ronald.
terkait    #revisi kuhp
penulis: h.
murjani
editor: edinayanti
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "40 Tahun Revisi KUHP Belum Selesai"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.