Sudah 30 Saksi Kasus Bansos Penuhi Panggilan Kejati Kalsel |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - pemeriksaan saksi terus dilakukan kejaksaan tinggi (kejati) kalsel.
sebanyak 6 saksi dari kalangan eksekutif pemprov kalsel memenuhi panggilan dan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).
rabu (15/1/2013), dari catatan kejati kalsel yang datang memenuhi panggilan yakni mantan kepala biro perlengkapan wing ariansyah, mantan kadisnak maskamian anjam, karo hukum sugiyono yajie, kepala biro perlengkapan untung suwarna, kepala bkd thamrin, dan mantan kepala itwilprov isra ismail.
mereka datang mengenakan seragam pns lengkap.
erwan suwarna, kepala seksi penerangan hukum dan humas kejaksaan tinggi kalimantan selatan membenarkan jika mereka dipanggil karena masuk tim pembahasan anggaran saat itu.
dan diduga terkait pembahasan anggaran dana bansos.
"ternyata setelah disodorkan pertanyaan, memang benar mereka masuk tim anggaran tapi tidak terkait bansos karena yang mereka bahas anggaran skpd masing-masing.
mereka tidak tahu kalau masalah bansos," ujar erwan.
menambah daftar panjang jumlah saksi yang telah diperiksa tim penyidik kejati kalsel.
erwan menyebut kini sudah lebih dari 30 saksi yang penuhi panggilan.
"keterangan akan dievaluasi dulu apa saksi cukup atau butuh lebih yang jelas, tiap hari akan ada pemanggilan.
kita fokus dulu selesaikan enam berkas mereka yang sudah ditetapkan tersangka.
nanti disimpulkan penyidik apa perlu tidak panggil gubernur.
kalau perlu akan dipanggil, atau sudah cukup saja saksi-saksinya," katanya.
terkait    #kasus bansos, diusut
baca juga
sempat dua kali ke toilet
muhidin penuhi panggilan kejati
kahmi forum bicarakan dana bansos
lagi, saksi kasus bansos diperiksa kejati
kejati periksa saksi kasus bansos dan siring asamasam
penulis: nia kurniawan
editor: edinayanti
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Sudah 30 Saksi Kasus Bansos Penuhi Panggilan Kejati Kalsel"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.