Polres dan Dandim Antisipasi Warga yang Tak Serahkan Legalitas Lahan |
banjarmasinpost.co.id, batulicin - wakapolres tanahbumbu, kompol sentot adi darmawan menilai hak warga desa jika tidak menyerahkan fotokopi legalitas lahan miliknya kepada pemerintah kabupaten tanahbumbu.
hal itu diutarakan orang nomor dua di polres tanahbumbu itu seusai mengikuti rapat muspida dengan para kepala desa yang wilayahnya masuk klaim areal hgu pt kodeco agro mandiri (kam).
"itu hak warga jika tidak mau menyerahkan fotokopi legalitas lahannya kepada pemerintah kabupaten tanahbumbu.
artinya masyarakat mau menyelesaikan sendiri permasalahannya tanpa mau difasilitasi pemerintah," katanya, selasa (28/01/2014).
ditanya apa antisipasinya jika warga yang tak mau difasilitasi pemerintah kabupaten, kembali melakukan aksi unjukrasa? sentot mengaku sudah mengintruksikan petugas babinkamtibmas untuk melakukan pendekatan warga agar tidak bertindak anarkis.
"tidak hanya babinkamtibmas.
dandim juga akan melakukan pendekatan dengan warga melalui aparat babinsanya," katanya.
permasalahan lahan warga dengan pt kam itu berawal dari aksi unjuk rasa di kantor bupati tanahbumbu pada 19 desember 2013 lalu.
kemudian, pemerintah meminta kepala desa mengumpulkan fotokopi legalitas warga yang berunjukrasa pada 8 januari 2014.
hasil gagal dan dilanjutkan pertemuan lagi.
berikutkan digelar lagi pertemuan pada 15 januari 2014 karena pertemuan sebelumnya gagal mengumpulkan legalitas.
terkait    #legalitas lahan warga tanahbumbu
baca juga
pemkab susah, legalitas lahan warga tak terkumpul
penulis: mukhtar wahid
editor: halmien
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Polres dan Dandim Antisipasi Warga yang Tak Serahkan Legalitas Lahan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.