Miras Oplosan |
oplosan.
jenis minuman keras campuran berbagai bahan ini tiba-tiba kembali mengemuka ke tengah publik negeri ini.
tak hanya sudah dijadikan judul lagu dan kerap dinyanyikan oleh sejumlah artis di televisi swasta, minuman keras oplosan ini juga kembali tenar karena telah menelan puluhan korban jiwa di berbagai tempat.
sabtu, (18/1) warga banjarmasin dikejutkan oleh meninggalnya dua warga yang tewas akibat meminum minuman keras oplosan.
mereka adalah akbar, warga pasar batuah banjarmasin, dan iyah, warga veteran banjarmasin.
sehari berikutnya, giliran ayah akbar, jumri yang ikut menenggak secara bersama-sama, mengembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
tak hanya di banjarmasin pada kamis (9/1) empat warga tewas akibat minuman keras oplosan cukrik di dukuh menanggal, surabaya, jawa timur.
dua lainnya kritis dan dirawat di rs bhayangkara polda jatim dan selanjutnya dirujuk ke rsud dr sutomo.
korban berikutnya adalah dua warga cimuning, kecamatan mustikajaya, kota bekasi tewas usai menenggak minuman keras oplosan.
tiga rekan mereka kritis dan dirawat di tiga rumah sakit berbeda, senin (13/1).
korban minuman keras oplosan lainnya yang lebih mengerikan terjadi di mojokerto jawa timur.
saat merayakan tahun baru 2014, sebanyak 17 orang tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan ini.
dan tentu masih banyak korban-korban minuman keras oplosan di daerah lain.
banyaknya korban jiwa akibat minuman keras oplosan itu jelas membuat kita miris.
begitu banyak nyawa melayang secara mudah.
tapi, tetap saja banyak orang yang mengonsumsi minuman keras oplosan yang telah lama dikenal masyarakat negeri ini.
dari sisi medis, minuman keras atau yang mengandung alkohol jika dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan keracunan.
apalagi jika dioplos atau dicampur dengan berbagai bahan berbahaya lainnya, tentu efeknya lebih mengerikan bagi tubuh.
umumnya oplosan yang digunakan adalah jenis vodka, anggur merah beralkohol, anggur putih beralkohol dan bir.
seringkali mereka mencampurnya dengan bahan-bahan tertentu mulai dari minuman berenergi, obat kuat, obat-obatan hingga bahan kimia.
kurangnya kesadaran warga untuk menjauhi minuman membahayakan itu menjadi pemicu terus jatuhnya korban.
di sisi lain, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah juga terus berupaya membuat aturan demi meminimalisasi dampak penyalahgunaan minuman keras ini.
terbitnya peraturan presiden (perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dinilai menjadi peluang untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan.
meski menuai kritik dan kecaman berbagai pihak, perpres yang ditandatangani presiden susilo bambang yudhoyono 6 desember 2013 itu dinilai mempunyai daya dukung kuat mendorong pemerintah setempat membuat peraturan daerah lebih relevan soal minuman keras.
dalam perpres itu, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur pengawasan miras di wilayahnya.
pemerintah mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan, serta daerah dapat melakukan pemetaan dan zonasi batas peredarannya.
di banjarmasin, perda dan perwali untuk mengatur peredaran minuman keras di banjarmasin telah diterbitkan.
dalam penerapannya, untuk mempermudah pengawasan, pemko berencana memberi label khusus bagi minuman beralkohol yang diperdagangkan.
pemberian label khusus ini merujuk pada perwali no 31 tahun 2013 tentang juknis pengawasan peredaran minuman beralkohol di banjarmasin.
pemko banjarmasin hanya sebatas mengawasi.
jika pemilik izin penjualan miras berani menyalahgunakan izinnya, diberi kesempatan teguran hingga tiga kali.
dalam perda ini, miras hanya boleh diperdagangkan di hotel berbintang tiga ke atas, restoran bertanda talam kencana dan talam selaka, karaoke umum —kecuali karaoke keluarga, dan tempat hiburan malam seperti pub, klub, dan bar.
tak hanya tempat, jam minum atau penjualan pun diatur.
untuk siang hari pada pukul 12.
00-15.
00 wita dan malam hari pada pukul 19.
00-22.
00 wita.
sedangkan pada hari libur sampai pukul 23.
00 wita.
untuk bar, pub dan klub malam hingga jam operasional berakhir.
khusus hari besar keagamaan dan hari jumat tutup.
melihat dari beberapa aturan tentang minuman keras ini, ternyata lebih banyak mengatur soal peredaran dan penjualan minuman keras saja.
padahal, belum tentu korban yang tewas itu mengonsumsi minuman keras yang diedarkan.
contohnya saja korban oplosan di banjarmasin.
mereka mengoplos (mencampur) alkohol 70 persen yang merupakan obat luar dengan jamu kuku bima.
padahal jelas, dua item itu bukan merupakan bahan yang dilarang untuk diedarkan.
artinya, dua bahan itu jelas bukan merupakan objek yang diatur dalam perda tentang minuman keras.
artinya pula, penggunaan oplosan yang terjadi di banjarmasin itu lepas dari aturan perda, karena oplosan itu bukan untuk diedarkan atau dijual, tapi untuk dikonsumsi sendiri.
melihat realitas itu, tentu perlu dilakukan upaya lain untuk meminimalisasi dampak penyalahgunaan minuman keras.
penyadaran warga menjadi lebih penting ketimbang aturan atau perda yang dibuat tapi tidak tepat sasaran itu.
apalagi, kita tahu bahwa orang indonesia ini terkenal kreatif.
jika tidak punya uang untuk membeli minuman keras, alkohol 70 persen dicampur kuku bima pun jadi.
jika tidak punya uang untuk membeli sabu, mengisap lem fox pun bisa mendapat efek yang sama.
murah meriah.
(*)
terkait    #miras oplosan   #tajuk
baca juga
(tangan) akil di kalteng
tapal batas yang tak juga tuntas
tragedi yang selalu terulang
kurva narkoba terus naik
masuk ke kolong
editor: dheny
sumber: banjarmasin post edisi cetak
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Miras Oplosan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.