Ibu Hamil di HSS Khawatir Harus Melahirkan di Tempat Bidan |
banjarmasinpost.co.id, kandangan - penegakan peraturan daerah (perda) kabupaten hulu sungai selatan nomor 4 tahun 2012, tentang kibbla (kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita) yang mewajibkan ibu hamil tidak melahirkan di rumah, harus di tempat bidan, menimbulkan kekhawatiran sendiri bagi ibu-ibu hamil di kabupaten hss.
apalagi, pada bulan desember 2013 lalu di desa malilingin ada ibu hamil melahirkan di tengah jalan saat menuju tempat praktek bidan.
kejadian di malilingin bukan kejadian satu-satunya akibat penegakkan perda tersebut.
di kampung tambak ppi, desa batulaki kecamatan padangbatung beberapa bulan lalu juga ada kasus serupa.
menurut warga sekitar yang ditemui dan tidak mau disebutkan namanya, ada dua kali warga di situ melahirkan sebelum sampai ke tempat bidan.
hal tersebut membuat kekhawatiran tersendiri bagi ibu-ibu hamil di hss.
"harapannya diubah perda tersebut, biar ada sisi kemanusiannya," ujar indah, salah satu ibu hamil di kandangan.
terkait    #melahirkan khawatir bidan hss
penulis: pramita kusumaningrum
editor: halmien
sumber: banjarmasin post
tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Ibu Hamil di HSS Khawatir Harus Melahirkan di Tempat Bidan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.