Giliran dr Ratna Ditahan |
sampit – mantan direktur rumah sakit umum daerah (rsud) dr murjani sampit dr ratna yuniarti akhirnya ditahan kejaksaan negeri sampit, senin (27/1) sore.
perempuan yang sekarang masih menjabat sebagai kepala badan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana kabupaten kotawaringin timur itu terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rsud dr murjani sampit tahun 2012 senilai rp 20 miliar lebih yang dananya dari apbn.
dalam kasus yang merugikan negara rp 3,4 miliar ini, ratna yuniarti menjadi orang keempat yang ditahan kejaksaan.
sebelum, sudah ada tiga orang yang lebih dulu ditahan di lapas kelas iib sampit, yakni direktur pt sanjico abadi aan asep priady, kepala seksi penunjang nonmedik rsud dr murjani sampit erlina ratnawati, dan direktur rsud dr murjani sampit dr yuendri irawanto.
ratna ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam untuk menjawab 47 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
pemanggilan kemarin merupakan lanjutan dari pemeriksaan senin (20) pekan lalu yang sempat tertunda karena tersangka sedang sakit.
kepala kejaksaan negeri sampit nanang ibrahim soleh melalui kasi intel hm karyadie mengatakan, ratna ditahan setelah memenuhi panggilan untuk yang kedua kalinya dengan kapasitas sebagai tersangka.
“pertanyaan yang kita ajukan tadi seputar dari segi perencanaan sampai berakhirnya ibu ratna bertugas di rumah sakit dan perpindahan tanggungjawab dari bu ratna kepada pak yuendri,” kata karyadie.
sementara mengenai kapan barang itu datang dan bagaimana penerimaanya, karyadie belum mengungkapnya.
“itu lain lagi, yang pasti masih dalam ruang lingkup (perencanaan) itu dulu,” katanya.
saat ratna ditanya terkait proses lelang, lanjut karyadie, dia selalu menjawab bahwa itu urusan pokja 5 layanan pengadaan secara elektronik (lpse).
saat ditahan kemarin, kondisi ratna dalam keadaan sehat.
”bahkan bu ratna sendiri sudah menyatakan kesiapanya jika dia harus ditahan,” ungkapnya.
dari pantuan radar sampit, ratna datang ke kejari sampit sekira pukul 09.
15 wib didampingi oleh tiga penasehat hukumnya, sangat sidauruk, burhansyah, dan norhajiah.
sekira pukul 17.
30 wib, ratna keluar ruangan menggunakan baju warna orange bertuliskan tahanan kejari sampit.
dia lantas digiring ke mobil tahanan untuk diboyong ke lapas kelas iib sampit.
atas perbutanya tersebut ratna dijeret dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Giliran dr Ratna Ditahan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.