Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Jenderal Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun dan Bayar Rp 32 Miliar




Jenderal Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun dan Bayar Rp 32 Miliar
Jenderal Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun dan Bayar Rp 32 Miliar






banjarmasinpost.co.id, jakarta — pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan kepala korps lalu lintas polri inspektur jenderal djoko susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda rp 1 miliar.
djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai rp 32 miliar subsider lima tahun penjara.
pt dki juga mencabut hak djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.
putusan itu dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, rabu (18/12/2013), yang dipimpin oleh roki panjaitan (hakim ketua) didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu humuntal pane, m djoko, amiek, dan sudiro.
majelis hakim pt dki berpendapat, djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
selain barang bukti yang bernilai lebih dari rp 200 miliar yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tipikor untuk dirampas untuk negara, pt dki juga memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di tanjung barat, kecamatan jagakarsa, jakarta selatan, dan dua mobil toyota avanza.
putusan pt dki ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada kpk yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta.
namun, pada 3 september lalu, pengadilan tipikor hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa.
pengadilan tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
pengadilan tingkat pertama tidak mengabulkan permintaan jaksa agar memerintahkan pembayaran uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi djoko.
sebab, aset-asetnya sudah disita secara otomatis ketika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik djoko.
pengadilan tipikor menjerat djoko dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (dakwaan pertama primer).
djoko terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 kuhp (dakwaan kedua) serta pasal 3 ayat (1) huruf c uu yang sama (dakwaan ketiga).
 


terkait    #djoko susilo, korupsi, simulator, sim

baca juga



gatot dan djoko


tak bisa sekehendak hati


polisi berjaga di belakang hakim


irjen pol djoko susilo divonis lebih rendah dari jpu


sang jenderal nanti vonis tanpa didampingi istri-istri






editor: edinayanti

sumber: tribunnews






tweet
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Jenderal Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun dan Bayar Rp 32 Miliar"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.