PNS Tambah Waktu Libur Dikenai Sanksi Tegas |
banjarmasinpost.co.id, martapura - peringatan bagi pegawai negeri sipil (pns) bekerja di lingkup pemerintahan kabupaten (pemkab) banjar .
bagi pns, waktu masa libur yang panjang sudah diberikan sehingga tak alasan lagi menambah masa libur lebaran.
walaupun cuti bersama diberlakukan baru 5 agustus, namun pns sudah bisa menikmati liburan sejak sabtu (3/8) yang mana merupakan hari libur karena aturan 5 hari kerja.
selanjutnya menyambung cuti bersama hingga 9 agustus plus libur sabtu dan minggu.
bila ditotal liburan dirasakan pns mencapai 9 hari.
pertimbangan libur panjang inilah, maka pns tak ada alasan lagi tidak bisa masuk kerja senin (12/8) nanti.
sanksi yang akan dihadapi pun sudah mengadang.
tingkatan sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran dilakukan.
"kami akan inspeksi mendadak (sidak) pada masuk kerja nanti.
jangan coba-coba menambah waktu libur tanpa alasan kuat.
sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahan," ucap sekdakab banjar, ir nasrunsyah.
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "PNS Tambah Waktu Libur Dikenai Sanksi Tegas"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.