Tuan Takur Lempuyang Ditangkap |
sampit, dua perambah hutan produksi di desa lempuyang, kecamatan teluk sampit, kabupaten kotawaringin timur, diciduk polisi hutan kementerian kehutanan, kamis (18/7).
kedua tersangka adalah yohanes dan durahman.
kasubdit penyidikan dan pengamanan hutan wilayah ii, direktorat penyidikan dan pengamanan hutan, kementerian kehutanan, iwen yuvanho ismarson mengatakan, awalnya tersangka dipanggil ke mapolda kalteng.
setelah itu, tersangka diterbangkan ke bandara soekarno-hatta.
mereka langsung dibawa ke kantor kementerian kehutanan untuk selanjutnya dititipkan ke badan reserse kriminal mabes polri.
“sekarang yohanes dan durahman kami titipkan di tahanan bareskrim,” kata iwen saat dihubungi radar sampit jumat sore.
saat ini, kata iwen, pihaknya menjerat yohanes dan durahman dengan pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
dalam pasal 50 ayat (3) huruf a tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
bagi yang melanggar, diancam 10 tahun penjara dan denda rp 5 miliar.
iwen melanjutkan, penyidik akan memeriksa kedua tersangka setelah ada pengacara yang mendampinginya.
”hak mereka untuk didampingi pengacara,” katanya.
penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini.
sebab, ada indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
”kami menduga ada orang di balik tersangka yohanes.
aneh, lahan ribuan hektare dimiliki pribadi, bukan perusahaan,” ungkap iwen.
menurutnya, yohanes dan durahman ditangkap diduga karena merambah hutan produktif di desa lempuyang, sampit.
keduanya hendak menyulap ribuan hektare lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“tidak ada izin sama sekali.
kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang datang langsung ke kemenhut langsung,” ujar iwen.
ketua lsm betang hagantang kalteng, karliansyah yang melaporkan penguasaan lahan di kawasan hutan produksi secara perorangan mengaku telah mengetahui penangkapan yohanes dan durahman.
sebelumnya, kata karliansyah, ada enam orang yang sempat dipanggil polda kalteng.
empat dari enam orang yang dipanggil ia ketahui sebagai anak buah yohanes dan durahman.
”dua anak buah mereka disuruh kembali, nah untuk duanya lagi saya kurang tahu, namun yohanes dan durahman langsung ditangkap dan dibawa ke jakarta,” kata karliansyah.
menurut karliansyah, oleh pihak kemenhut ri durahman dan yohanes sempat dipanggil untuk datang ke dinas kehutanan kabupaten kotim.
namun keduanya tidak datang dan mewakilkannya kepada warga dab humas perusahaan.
berdasarkan catatan radar sampit, perambahan hutan produksi ini pernah diprotes oleh warga lempuyang.
kurang lebih sekitar 200-an warga desa lempuyang pernah mendatangi kantor dprd kotim, jumat, 10 mei 2013.
mereka mengadu berkaitan dengan keberadaan perusahaan sawit siluman yang saat ini tengah menggarap lahan di wilayah tersebut.
juru bicara warga desa lempuyang karliansyah saat itu mengatakan, ada lahan yang digarap secara ilegal.
sementara lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi (hp).
dalam rapat dengar pendapat di dprd kotim, jumat, 10 mei 2013, kabag ekonomi sdm dan sda setda kotim wim rk benung pernah menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk perkebunan kelapa sawit di lempuyang, baik itu untuk perkebunan pribadi, koperasi dan perusahaan.
kabid kehutanan dinas kehutanan kotim jony purwonto mengatakan, dari segi undang undang nomor 41 tahun 1999 dan undang undang nomor 4 tahun 2004, barang siapa melakukan pelanggaran di kawasan hutan bisa dipidana dan kebun yang luasannya di atas 25 hektare wajib memilik izin arahan lokasi, izin prinsip dan stdb.
jika luasan di bawah 25 hektare pun wajib mengantongi izin pengelola hasil usaha perkebunan.
di gedung dprd kotim, jumat 10 mei 2013, pemilik kebun yohanes melalui humasnya, abdul rahman, mengakui bahwa lahan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi yohanes dengan luasan 4.
200 hektare.
abdul rahman sendiri juga memiliki lahan seluas 800 hektare yang peruntukannya bukan untuk sawit semata, melainkan untuk peternak sapi dan kebun singkong.
menanggapi hal tersebut, wakil ketua dprd kotim parimus merekomendasikan supaya aktivitas perambahan hutan segera dihentikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
anggota komisi i dprd kotim sa’ban menambahkan, mengacu pada rtrwk bahwa daerah lempuyang untuk lahan pertanian, bukan perkebunan.
setelah melalui rdp, eksekutif dan legislatif sepakat menurunkan tim untuk melakukan cek lokasi di lempuyang.
hasilnya, secara keseluruhan lahan yohanes berjumlah 3.
635,85 hektare.
dari jumlah tersebut sudah tertanam di atas tanah seluas 81,852 hektare.
sedangkan lahan abdul rahman seluas 881,22 hektare.
pada kamis 13 juni 2013, kepala bagian ekonomi setda kotim wim rk benung menyatakan pemerintah kabupaten kotawaringin timur menghentikan kegiatan pembukaan lahan perkebunan sawit ilegal di desa lempuyang, teluk sampit.
sebab, kawasan yang digarap oleh yohanes dan abdul rahman memasuki kawasan huntan produksi.
dikatakan wim, berdasarkan kepmenhut no.
529 tahun 2012 semua lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.
”artinya kepada pemilik lahan itu diwajibkan melakukan tukar menukar kawasan lahan, dan teknisnya pun harus diurus kepada menteri kehutanan pusat,” katanya.
atas dasar ini, bupati kotawaringin timur mengeluarkan surat, nomor.
525.
21/260/vi/2013 tertanggal 13 juni 2013, dimana kedua pemilik lahan, yohanes dan durrahman, harus segera menghentikan kegiatan, kemudian khusus yang belum tertanam agar untuk segara mengurus perizinannya melalui tukar menukar kawasan.
dalam surat tersebut juga, bupati kotim menegaskan bahwa untuk lahan tersebut memang diperuntukan untuk pencadangan lahan pertanian.
(yit/co)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Tuan Takur Lempuyang Ditangkap"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.