Ridhani Ajak Polisi ke Lokasi Peti |
martapura, bpost - mencuatnya, dugaan penebangan tanpa izin (peti) pohon ulin di kawasan taman hutan raya (tahura) sultan adam untuk pembuatan kapal wisata di desa kalaan, aranio, banjar, mengejutkan jajaran polres banjar.
pasalnya, mereka sedang membidik sang terduga pelaku, mh dalam kasus lain.
informasi yang diperoleh dari kanit krimsus satreskrim polres banjar, bripka sonny borneo, mh yang merupakan staf badan pengelola (bp) tahura –di bawah dinas kehutanan (dishut) kalsel– sedang dibidik untuk kasus pembangunan sarang burung walet juga di kawasan tahura, tepatnya di dekat jembatan liang macan.
sebelumnya, sebagaimana diwartakan bpost, edisi kemarin, mh dikabarkan terkait pembuatan kapal wisata berbahan kayu ulin di desa kalaan.
konon, kayu ulin itu diambil dari kawasan tahura.
sebagai kawasan konservasi, tentu penebangan liar (illegal logging) diharamkan di tahura sultan adam.
“dua temuan itu mengaitkan ke mh.
tapi masih akan didalami lagi,” ucap sonny kepada koran ini di martapura, selasa (23/7).
menurut dia, semua informasi terkait tindakan mh, masih bersifat dugaan sehingga perlu pembuktian agar bisa diproses secara hukum.
“kami minta bp tahura menunjukkan di mana tonggak (bekas akar pohon) ulin yang ditebang.
juga menunjukkan siapa yang memotong dan warga yang melihat penebangan itu.
apabila itu diperoleh, kami bisa langsung menyelidiki,” tegas sonny.
kapolres banjar, akbp wahyu dwi ariwibowo mengatakan apabila mengetahui atau mendapat informasi tentang penebangan liar di tahura, sebaiknya segera melaporkan ke polisi.
“hal ini sudah lama terjadi, tetapi baru dilaporkan.
kami pun ingin mereka (bp tahura) tak cuma menduga, tapi bisa menunjukkan bukti pendukung lain.
seperti tonggak, tukang pemotong dan warga yang melihat,” tegasnya.
wahyu pun mengungkapkan, dari kondisi hukum yang ada, justru kasus dugaan pembangunan sarang walet yang lebih jelas karena sudah ada barang buktinya.
sementara kasus dugaan penebangan liar pohon ulin, masih harus didalami lebih dulu.
“(sarang burung walet) itu lebih jelas.
bangunannya beton, masuk kawasan tahura sultan adam juga.
dugaannya pun mh.
kami harap, bp tahura juga segera melapor ke polisi terkait sarang burung walet di tahura,” ucapnya.
sementara kepala bp tahura sultan adam, ahmad ridhani menaruh harapan besar kepada jajaran polres banjar untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan ilegal logging.
dia pun mengajak mereka bersama-sama ke lokasi.
“kami siap membantu.
polisi juga bisa meminta keterangan mh.
dia pasti cerita asal kayu yang digunakan.
kalau kami memang sebatas menduga bahwa kayu ulin di tahura digunakan untuk membuat kapal wisata,” ucapnya.
kalau memang dari hasil penyelidikan tak bisa dijerat kasus illegal logging, ridhani mengatakan polisi bisa mengusut dokumennya.
“pada uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dijelaskan bagi siapa saja yang mengangkut atau membawa kayu tanpa disertai dokumen sah bisa dianggap melanggar.
ancamannya penjara selama lima tahun,” tegas dia.
menyinggung polisi lebih mendalami kasus dugaan pembuatan sarang burung walet, ridhani mengaku juga mendapat informasi bahwa itu juga terkait mh.
“memang dulunya untuk sarang walet.
tapi setelah dibangun, burungnya tak ada.
setahu kami awalnya mh mau mengurus izinnya, tapi tidak jadi.
sekarang bangunannya menjadi tak terurus,” ujar ridhani.
saat dihubungi, mh membantah bangunan sarang burung walet itu miliknya.
dia mengatakan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar.
“mana mampu saya membangun sarang walet.
itu dulu adik saya yang jaga, sekarang tidak lagi.
itu bukan punya saya,” tegasnya.
terlepas dari bantahan mh, direktur wahana lingkungan hidup (walhi) kalsel dwitho frasetiandy mendesak kepolisian segera bertindak.
“kalau informasi itu benar, sudah masuk tindak pidana, melanggar uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
ulin itu kayu langka dan terancam punah.
polisi juga harus mengungkap aktor besar di balik masih banyaknya penebangan kayu ulin,” kata dia.
menurut dwitho, sebaran pohon kayu ulin saat ini hanya ada di tanah bumbu, tanah laut, kotabaru dan tabalong.
“kalau banjar ada, tapi cuma sedikit estimasi kayunya.
dari total luas kawasan hutan yang masih bagus seluas 400 ribu hektare, estimasi saya kawasan pohon ulin itu tidak lebih dari 10 persen,” ucap dwitho.
(nic)
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Ridhani Ajak Polisi ke Lokasi Peti"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.