|
Korupsi Dana Panwaslu, Raihan Divonis 15 Bulan |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- kesedihan jelas terpancar dari wajah akhmad raihan hasa (41).
terdakwa kasus
korupsi penyalahgunaan dana panwaslu di kabupaten hulu sungai utara (hsu) ini harus pasrah menerima kenyataan pahit di vonis satu tahun tiga bulan (15 bulan).
oleh majelis hakim yohanes priayana, mantan anggota panwaslu hsu ini dianggap terbukti bersalah sesuai pasal pasal 3 uu no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
selain kurungan raihan juga diminta untuk membayar denda denda sebesar rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama tiga bulan.
namun bukan soal hukuman yang jadi pikiran atlet catur andalan kota itik ini melaikan pihak keluarga.
"anak saya kecil kecil.
kasihan mereka," ujar dia singkat usai sidang.
hukuman yang diberikan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jpu ar manulang kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan), denda sebesar rp 50 juta subsidair tiga bulan.
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Korupsi Dana Panwaslu, Raihan Divonis 15 Bulan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.