Jaksaku, Idolaku |
oleh: oscar yogi yustianopemenang ii lomba karya tulsi ilmiah kejaksaan 2013 bekerjasama dengan banjarmasin post group kejaksaan adalah salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain sebagaimana pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.
lebih lanjut,jaksa merupakan salah satu penegak hukum selain kepolisian, kehakiman dan kpk, yang diberikan kewenangan luar biasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
wewenang yang luar biasa diberikan oleh undang-undang tidak akan maksimal apabila tidak ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
hal ini dikarenakan beberapa hal:pertama, penyalagunaan wewenang bisa terjadi terhadap oknum jaksa di dalam menjalankan tugasnya, terutama berkaitan dengan pihak-pihak yang bermodal seperti pengusaha dan korporasi.
pengusaha dan korporasi seringkali menjadi ‘korban’ pemerasan jaksa, meskipun ada juga ‘korban’ yang berasal dari kalangan.
kedua, benturan kepentingan, istilah ‘beking’ tidak hanya ada di kepolisian, namun demikian halnya di kejaksaan.
semakin tinggi jabatan jaksa, seperti kajari, kajati, kasipidum, kasipidsus, kasiintel dan seterusnya, semakin besar pula ‘peluang’ terjadinya benturan kepentingan.
termasuk menjadi ‘beking’ suatu perusahaan, dengan memiliki posisi disuatu perusahaan.
baik sebagai direksi atau komisaris.
ketiga, peningkatan kesejahteraan selalu menjadi permasalahan klasik, utamanya instansi pemerintah seperti kejaksaan, dan sering kali menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara menyalagunakan kewenangan.
peningkatan kesejahteraan, dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan wirausaha bagi istri atau keluarga jaksa, dengan harapan dapat dikembangkan menjadi bisnis ukm (usaha kecil menengah) yang dapat mendukung ekonomi keluarga menjadi lebih baik.
keempat pola rekruitmen.
perbaikan kinerja kejaksaan bisa dimulai dengan perbaikan sistem rekrutmen jaksa.
masih sering terdengar, kalau mau masuk ke suatu instansi.
salah satunya kejaksaan, harus mengandalkan kedekatan dengan pejabat kejaksaan dan membayar sejumlah uang.
bukan berdasarkan kompetensi.
hal ini mengakibatkan rendahnya moral seorang jaksa.
tak ayal, para jaksa tidak bekerja secara maksimal.
melainkan, melakukan upaya penyalahgunaan wewenang, dengan memeras terdakwa atau saksi demi mendapatkan sejumlah uang.
saya berandai-andai apabila lembaga seperti komisi pemberantasan korupsi (kpk) yang merupakan lembaga baru dan minim tenaga penyidik, bisa mengungkap kasus-kasus korupsi besar, bagaimana jika potensi yang luar biasa dari kejaksaan dan kepolisian digunakan secara maksimal untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pasti dapat membuat indonesia menjadi lebih baik.
oleh karena itu, kejaksaan harus dapat menjadikan kpk dan kepolisian, serta lembaga lainnya seperti komisi yudisial, komisi kejaksaan, komnas ham dan ombudsman sebagai mitra bukan sebagai musuh, sehingga harus bersinergi, dengan harapan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara simultan, cepat dan tepat serta sesuai ketentuan yang berlaku.
apabila upaya-upaya pembenahan sebagaimana diatas telah dijalankan dengan konsisten, bukan tidak mungkin image jaksa akan lebih baik dihadapan masyarakat, karena sudah tercipta jaksa-jaksa yang jujur, berkualitas, berintegritas dan tegas, serta masyarakat akan memiliki idola baru di dalam penegakan tindak pidana korupsi selain kpk, yakni kejaksaan.
kalau boleh saya usulkan slogan kejaksaan supaya tidak terkesan angker adalah ‘’jaksaku idolaku’’, dan kata idola adalah singkatan dari integrity, dedication, on the track, leadership, and accuracy, yang masing-masing memiliki makna sebagai berikut:pertama, integrity, seorang jaksa harus memiliki integritas, yakni bekerja dengan kejujuran dan anti kkn.
kedua, dedication, seorang jaksa harus berdedikasi di dalam mengabdi sebagai pelayan masyarakat, tidak setengah-setengah.
ketiga, on the track, seorang jaksa harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
keempat, leadership, seorang jaksa harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mampu memberikan teladan yang baik kepada lingkungan kerjanya dan sesama, dan yang terakhir adalah accuracy, di dalam bekerja jaksa harus berdasarkan bukti dan fakta-fakta untuk mengungkap kebenaran.
kita pasti kawa! (*)
)
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Jaksaku, Idolaku"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.