Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Incaran Lama Mabes Polri




Incaran Lama Mabes Polri
Incaran Lama Mabes Polri





yohanes & durahmansampit, kapolda kalteng brigjen djoko mukti haryono mengatakan yohanes dan durahman sudah menjadi incaran lama mabes polri termasuk juga kementerian kehutanan.
keduanya tersangkut kasus perambahan hutan produksi di desa lempuyang, kecamatan teluk sampit.

“itu kan hasil target operasi yang dilakukan oleh pusat (mabes polri) yang selama ini punya kewenangan untuk menertibkan para pelaku-pelaku yang usahanya ilegal.
polda kalteng hanya memback-up,” ungkap kapolda kalteng, djoko mukti haryono disela-sela acara safari ramadan di rumah jabatan (rujab) bupati kotim, jumat malam (19/7).

disinggung perkembangan pemeriksaan keduannya, djoko mengaku tidak mengetahui.
menurutnya penanganan termasuk pemeriksanaan “tuan takur” menjadi kewenangan mabes polri.
“tugas kita hanya mengantarkan sampai jakarta, selanjutnya pengembangan pemeriksaan dilakukan mabes,” ucapnya.

terkait rumor adanya pegawai di lingkungan pemkab kotim yang telah ditetapkan sebagai saksi oleh mabes polri, djoko mengaku tidak mengetahuinya.
“wah kalau itu kita tidak tahu karena yang mengetahui ‘kan mabes,” kata kapolda.

kabag ekonomi, wim rk benung mengungkapkan sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi dari mabes polri dalam kasus perambah hutan produksi tersebut.
“belum ada sampai saat ini mbak dan saya belum tahu juga, ini saya masih perjalanan dinas,” ungkapnya singkat, kemarin sore (20/7).

sebelumnya, kasubdit penyidikan dan pengamanan hutan wilayah ii, direktorat penyidikan dan pengamanan hutan, kementerian kehutanan, iwen yuvanho ismarson mengatakan, awalnya tersangka dipanggil ke mapolda kalteng.
setelah itu, tersangka diterbangkan ke bandara  soekarno-hatta.
mereka langsung dibawa ke kantor kementerian kehutanan untuk selanjutnya dititipkan ke badan reserse kriminal mabes polri.
 “sekarang yohanes dan durahman kami titipkan di tahanan bareskrim,” kata iwen saat dihubungi radar sampit jumat sore.

saat ini, kata iwen, pihaknya menjerat yohanes dan durahman dengan pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
dalam pasal 50 ayat (3) huruf a tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
bagi yang melanggar, diancam 10 tahun penjara dan denda rp 5 miliar.
 
iwen melanjutkan, penyidik akan memeriksa kedua tersangka setelah ada pengacara yang mendampinginya.
”hak mereka untuk didampingi pengacara,” katanya.

penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini.
sebab, ada indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
”kami menduga ada orang di balik tersangka yohanes.
aneh, lahan ribuan hektare dimiliki pribadi, bukan perusahaan,” ungkap iwen.

menurutnya, yohanes dan durahman ditangkap diduga karena merambah hutan produktif di desa lempuyang, sampit.
keduanya hendak menyulap ribuan hektare lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“tidak ada izin sama sekali.
kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang datang langsung ke kemenhut langsung,” ujar iwen.
(tha/ton)
 



sumber: radarsampit[dot]net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Incaran Lama Mabes Polri"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.