Wayan Resmi Tersangka |
sampit, setelah berjalan berbulan-bulan, kejaksaan negeri (kejari) sampit akhirnya menetapkan i wayan alap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan lembaga kursus pendidikan (lkp) di dinas pendidikan, pemuda dan olahraga kotim (sekarang menjadi dinas pendidikan).
sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (22/5), wayan sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
kepala kejaksaan negeri sampit nanang ibrahim soleh melalu kasi pidana khusus (pidsus) yan syafrudin membenarkan atas penetapan pria yang menjabat sebagai kepala bidang (kabid) bina budaya di dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) kabupaten kotim tersebut.
“untuk saat ini kita resmi menetapkan yang bersangkautan sebagai tersangka.
untuk informasi selanjutnya mungkin nanti pak kejari yang menjelaskanya,” kata yan, kemarin (22/5).
setelah ditetapkan sebagai tersangka, wayan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejari dan dititipkan di lembaga pemasyarakan (lapas) klas ii sampit.
selama 20 hari kedepan wayan berstatus sebagai tahanan kejari sampit.
kerugian negara dalam kasus ini, yan masih belum menjelaskan.
pasalnya saat ini masih dalam proses audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp).
dari pantauan radar sampit, wayan tiba di kejari sampit sekitar pukul 07.
00 wib menggunakan sepeda motor honda revodengan nomor polisi kh 6847 fj.
suami ni wayan sarwi ini langsung menuju ruang penyidik kejari sampit.
namun sekitar pukul 08.
00 wib, wayan keluar dari ruang tersebut dan meninggalkan kantor korps adhyaksa tersebut.
pukul 09.
05 wib, mantan kabid pendidikan nonformal dan informal (pnif) dinas pendididikan pemuda dan olahraga (sekarang disdik) kembali datang dan dengan membawa sebuah tas.
kembali wayan masuk ke dalam ruang tim penyidik.
sekitar pukul 15.
45 wib atau hampir 7 jam menjalani pemeriksaan, wayan didampingi kuasa hukumnya keluar ruangan tim penyidik.
mengenakan baju batik dan celana hitam, wayan masih bisa tersenyum kepada wartawan saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejari sampit untuk kemudian dibawa ke lapas klas ii sampit.
sebelumnya diwartakan dana lkp sebesar rp 325 juta dikucurkan tahun 2012.
pencairan dana untuk lkp tersebut diterima tujuh lkp.
satu lkp ada yang terdiri lebih dari satu kelompok, dengan nilai bantuan untuk tiap kelompok masing-masing rp 25 juta.
dana tersebut digunakan untuk pengembangan lembaga kursus yang terdaftar di disdik melalui pnif.
namun oleh wayan bantuan yang diperkirakan dicairkan antara maret dan juni tersebut disalahgunakan.
(co)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Wayan Resmi Tersangka"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.