banjarmasinpost.co.id, jakarta - jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara teroris, firman, dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
firman dinilai terbukti membantu secara melawan hukum tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal 15 juncto pasal 9 uu no 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) cristine dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim belman tambunan di pengadilan negeri jakarta barat, senin (20/5/2013).
atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa abi sambasi, termasuk terdakwa akan mengajukan pembelaan pada rabu, tanggal 29 mei 2013.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Terdakwa Perkara Teroris Dituntut 12 Tahun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.