Mantan Kadistamben Tala Dituntut 1,6 Tahun |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin- sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di dinas pertambangan dan energi (distamben) senilai rp 2 miliar pada tahun 2008 kabupaten tanah laut mulai menjalani babak akhir.
setelah pada sidang lanjutan yang mendudukan mantan kepala dinas pertambangan dan energi tanah laut, muhammad ilyas sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (jpu) telah membacakan tuntutannya.
dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) banjarmasin, ilyas dituntut bersalah dan diganjar satu tahun dan enam bulan oleh jpu.
tuntutan yang diberika heru w, ilyas dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi mengenai penerbitan surat keterangan asal barang (skab).
"ilyas terbukti melakukan menerima suap terkait pengeluaran skab dari para pengusaha tambang," ujar heru.
sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 uu no 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada uu no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
selain ancaman hukuman penjara 18 bulan, ilyas juga dituntut membayar denda sebesar rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama 6 bulan.
atas tuntutan jpu itu, majelis hakim yang diketuai dwiarso budi santiarto yang didampingi hakim anggota mardiantos dan dana hanura, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Mantan Kadistamben Tala Dituntut 1,6 Tahun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.