Lebih Setahun Absen Delapan Pegawai di Berbagai Instansi Diberhentikan |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - badan kepegawaian daerah (bkd) kota banjarmasin
memberikan sanksi berat pada delapan pegawainya.
sanksi berupa
pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (pns) dari lingkungan pemko
banjarmasin.
terdiri dari satu pegawai dinsosnaker, dua pegawai
di kecamatan banjarmasin barat, satu pegawai disperindag, satu pegawai
sekretariat kpu, satu pegawai dinas kesehatan, dan satu pegawai
kesbangpol.
kepala bkd kota banjarmasin, achmad husaini
mengatakan pemberhentian tersebut sudah melalui prosedur yang ada sesuai
pp no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (pns).
pemberhentian
dikarenakan akumulasi ketidakhadiran selama satu tahun, melebihi 46
hari masa kerja seperti yang tercantum dalam aturan.
"setiap pns tau hak dan kewajibannya.
gaji saja diambil setiap bulan tapi kada masuk kerja.
kan kada imbang," ujarnya.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Lebih Setahun Absen Delapan Pegawai di Berbagai Instansi Diberhentikan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.