Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Ingin Miliki Senjata Api Harus Jadi Anggota Perbakin




Ingin Miliki Senjata Api Harus Jadi Anggota Perbakin
Ingin Miliki Senjata Api Harus Jadi Anggota Perbakin





banjarmasinpost.co.id, palangkaraya- kepolda kalimantan tengah, brigjend pol bachtiar hasanuddin tambunan, mengatakan, pihaknya tidak mudah memberikan izin untuk mendapatkan senjata api baik kalangan biasa maupun pejabat, karena berbagai persyaratan harus dimiliki, salah satunya harus menjadi anggota perbakin.
"kepemilikan senjata api itu memang harus berizin, izin untuk memiliki senjata api itu kami yang memberikannya, tetapi ada persyaratannya, salah satunya harus menjadi anggota dari organisasi persatuan menembak indonesia (perbakin) kalteng," katanya.
bukan hanya itu, kata dia masih banyak lagi tes yang harus dilakukan oleh orang yang ingin mendapatkan senjata api tersebut, seperti tes psikologi serta rangkaian tes lainnya, termasuk maksud dan tujuan untuk memiliki senjata api tersebut serta kegunaanya untuk apa, juga akan dipertanyakan oleh polisi.
sementara itu, ketua perbankin kalteng, yansen a binti, selasa (21/5) mengatakan,pihaknya baru mengeluarkan sebanyak 19 izin untuk kepemilikan senjata api, terutama untuk anggota perbakin kalteng.
"untuk pejabat yang memiliki senjata api berizin masih dangat sedikit," katanya


Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Ingin Miliki Senjata Api Harus Jadi Anggota Perbakin"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.