Fahrurazi Dituntut 16 Bulan Hukuman Terkait Kasus Korupsi di Distamben Tala |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - pengusaha tanah laut, fahrurazi yang diduga ikut melakukan suap dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di dinas pertambangan dan energi
(distamben) tanah laut senilai rp 2 miliar pada 2008 dianggap turut
dinyatakan bersalah.
itu setelah jaksa penuntut umum (jpu) menuntut kurungan penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan).
selain penjara, jpu yang dipimpin kasi pidsus kejari pelaihari, filpan
juga menuntut fahrurazie membayar denda sebesar rp100 juta, dengan
ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama
enam bulan.
kasi penkum kejati kalsel, erwan suwarna, senin (20/5) mengatakan
fahrurazie dianggap pemberi suap dinyatakan terbukti bersalah melanggar
pasal 13 uu ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah dan ditambah pada uu no 20 tahun 2001,
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan beberapa waktu lalu," ujar erwan.
tuntutan fahrurazie lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan yang diberikan jpu kepada mantan kadistamben, m ilyas.
namun saat divonis hakim ilyas dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
sementara kabid pertambangan, badarrudin dituntut lebih berat dua tahun penjara dengan denda rp 100 juta.
fahrurazie merupakan salah satu pengusaha cv berkah alam utama yang
telah memberikan suap kepada pihak distamben untuk mendapatkan surat
keterangan asal barang (skab) mengenai batu bara.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Fahrurazi Dituntut 16 Bulan Hukuman Terkait Kasus Korupsi di Distamben Tala"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.