BAP Fathanah Bocor ke Tim Pengacara Luthfi Hasan |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - dokumen berita acara pemeriksaan (bap) pertama ahmad fathanah pascapenangkapan 29 januari 2013 diduga bocor.
penyidik kpk menemukan dokumen bap ahmad fathanah saat menggeledah rumah terdakwa arya abdi effendi di kawasan duren sawit, jakarta timur.
bap sendiri termasuk dokumen rahasia kpk.
saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum pada kpk, m rum perihal penemuan dokumen rahasia itu, ahmad rozi yang hadir sebagai saksi mengakuinya.
ahmad rozi yang merupakan orang dekat luthfi hasan ishaaq, saat ini juga menjabat pengacara ahmad fathanah.
"di rumah arya itu ditemukan copy bap ahmad fathanah.
itu bagaimana bisa terjadi," tanya jaksa m rum kepada rozi di pengadilan tipikor, rabu (29/5/2013).
lantas rozi menceritakan ihwal beredarnya bap seperti yang ditemukan penyidik di rumah arya.
rozi mengatakan bap itu diperolehnya saat mengunjungi ahmad fathanah setelah dua hari penangkapan.
menurutnya, saat itu fathanah memberikan setumpuk dokumen yang ternyata adalah bap.
"dia (fathanah) bilang ke saya pelajari," ujar rozi.
setelah itu, kata rozi, bap itu disimpannya di rumah, sampai beredar kabar bahwa presiden pks, luthfi hasan ishaaq juga ikut ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka suap impor daging.
setelah kasus itu bergulir, rozi mengaku sempat bertemu dan berdiskusi dengan tim pengacara luthfi, zainuddin paru terkait kasus tersebut.
"setelah mendampingi diskusi kami tuker dokumen (bap) untuk kepentingan pembelaan.
saya tukeran, dia minta stafnya mengcopy, kemudian ya sudah saya kembalikan.
saya baru tahu kalau itu (copy bap) jadi permasalahan setelah proses penyidikan," kata rozi.
dia menambahkan, pertemuan dengan tim pengacara luthfi terjadi beberapa hari setelah penangkapan luthfi di kantor dpp pks di jalan tb simatupang, jakarta selatan.
mengenai copy bap yang ditemukan di kediaman arya abdi effendi, rozi mengaku tidak mengetahui.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "BAP Fathanah Bocor ke Tim Pengacara Luthfi Hasan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.