Aling Dianggap Berikan Data Tidak Benar |
sampit, sidang gugatan keluarga almarhum hady siswanto alias tjio sio ling alias aling terhadap pt asuransi allianz life indonesia sebagai tergugat i dan budianto selaku agen pt asuransi allianz life indonesia sebagai tergugat ii kembali digelar di pengadilan negeri sampit, kemarin (21/5).
sidang perdata yang dipimpin majelis hakim saputro handoyo didampingi oleh dua hakim anggota digelar dengan agenda jawaban dari tergugat i dan ii.
dalam sidang tersebut masing-masing pihak hadir, yakni penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yasmin, sedanghkan tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya hariyanto dan juga hadir tergugat ii, budianto.
dalam isi jawaban tergugat i, dalam pokok perkara tersebut menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil para pengugat.
”kecuali yang diakui secara tegas kebenaranya,” kata hariyanto.
selain itu menurutnya berdasarkan fakta, almarhum hady siswanto sebagai calon tertanggung pada 18 agustus 2012 pernah mengajukan surat permohonan asuransi jiwa (spaj) dengan nomor 0013934543 kepada tergugat i selaku penanggung melalui tergugat ii.
“berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tertanggal 8 agustus 2012 yang dilakukan oleh dr.
johan iskandar di sampit ternyata kondisi kesehatan almarhaum diketahui ekg abnormal, over weight dan adanya pemasangan stent di jantung di hsc medical center, kuala lumpur malaysia tanggal 17 nopember 2011,” ujarnya.
hariyanto juga mengatakan dalam jawabanya tersebut bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut menurut dia pada 24 agustus 2012 tergugat i mengirimkan surat penolakan permohonan asuransi jiwa atas nama calon tertanggung (aling).
yang mana itu dilakukan dengan alasan sudah ada pemasangan stent/ring jantung, overweight dan abnormal ekg.
tidak hanya itu dia juga mengatakan, pada 24 agustus 2012 telah diserahkan surat penolakan permohonan asusransi jiwa (spaj) yang diserahkan oleh budianto dan saat diterima langsung oleh aling.
saat aling akan mengajukan kembali pada 1 november 2012 spaj dengan nomor 0014231905 sebagai calon tertanggung dangan memberikan data yang tidak benar karena berbeda data pada saat spaj 18 agustus 2012.
“pada halaman enam butir dua pertanyaanya apakah anada mempunyai polis dan atau sedang mengajukan permohonan asuransi jiwa,kesehatan, personal accident, penyakit kritis atau produk lain pada perushaan asuransi lain? oleh almarhum dijawab tidak,” katanya.
padahal pada spaj tanggal sebelumnya aling menjawab ya, karena mempunyai polis asuransi di axa, prudential, equity, commonwealth, jiwasraya dan bumiasih.
dan selain itu menurut dia aling juga menjawab tidak pada halaman enam butir tiga saat mengisi pertanyaan yang diajukan yang berbunyi apakah pernah pengajuan asuransi jiwa anda ditolak, ditangguhkan atau diterima dengan pengecualiaan atau diterima dengan ekstra premi oleh perusahaan asuransi.
”padahal faktanya spaj almarhum kepada tergugat i ditolak pada tanggal 24 agustus 2012,” katanya.
begitu pula menurutnya pada halaman delapan butir 16 juga diisi demikian.
dengan spaj yang diisi secara tidak benar tersebut, budianto semula sama sekali tidak mengetahuinya dan menganggap semua persyaratan diisi dengan jujur.
“sehingga pada 6 nopember 2012 tergugat i menerbitkan polis asuransi jiwa, dengan jenis asuransi smartlink flexi account plus dengan total premi rp 25 juta,” katanya yang mana istri aling sebagai termaslahat bilamana aling meninggal dunia.
dengan itu menurut dia, pihaknya berhak menyatakan pembatalan polis.
meski sekalipun polis sudah disetujui dan diterbitkan oleh terguat i, namun tergugat tetap mempuyai hak untuk membatalkan polis aquo, apabila diketahui keterangan dan pernyataan almarhum dalam spaj tidak benar, dan itu menurut dia tercantum dalam spaj maupun pasal 2 butir 2 dari syarat-sayarat umum polis unit link premi berkala pt asuransi allianz life indonesia.
“yang mana isinya tersebut kami berhak untuk membatalakan polis serta tidak membayar maslahat meninggal apabila dikemudian hari kami ketahui bahwa ternyata keterangan dan pernyataan yang di isikan dalam spaj dan formulir tersebut tidak sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya, atau dengan sengaja di palsukan, kecuali apabila pertanggung telah berlaku lebih dari dua tahun sejak tanggal polis atau tanggal pemulihan polis, mana yang lebih akhir,” tukasnya.
tidak hanya itu, selain didalam polis menurut hariyanto tercantum dalam spaj halaman sembilan tentang pernyataan dan suarat kuasa khususnya butir empat yang menyatakan bahwa apabila ternyata pernyataan, keterangan dan jawaban yang saya berikan tidak benar atau kurang benar maka saya memahami serta menyetujui sepenuhnya bahwa polis menjadi batal dan pt asurani allianz life indonesia dibebaskan dari segala kewajibanya membayar uang pertanggungan, segala gugatan atau bagian dari itu.
dengan ketentuan tersebut menurut hariyantotergugat i diberikan hak hingga dua tahuyn untuk membatalkan dan tidak membayarkan maslahat meninggal.
karena menurut dia, sebelum jangka dua tahun tersebut tergugat i menemukan keterangan dan pernyataan yang di isi oleh aling dalam spaj tidak benar, sehingga saat itu tergugat i mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan polis tehadap aling, melalui tergugat ii.
dan dia juga mengatakan tidak benar jika pembatalan polis dilakukan setelah aling meninggal pada 15 desember 2012, “surat pemberitahuan pembatalan polis kepada yang bersangkutan (aling) melalui tergugat ii pada 26 nopember 2012,” katanya, sebelum aling meninggal dunia.
meski menurut dia saat itu aling belum menerima surat tersebut kemudian meninggal, polis tetap dinyatakan batal, manakala diketahui adanya keterangan dan pernyataan yang di isi oleh aling dalam spaj tidak benar.
”dan kami tetap berweang menyatakan polis batal,” paparnya.
dan untuk membatalkan tersebut masih berlaku hingga 6 nopember 2014 nanti.
dan itu menurut dia sudah diberitahukan saat aling masih hidup.
selain itu dia juga mengatkan pengembalian uang premi rp 50 juta dilakukan sebagai kunsekuensi yuridis dari tidak adanya ikatan hukum antara tergugat i dengan aling, “tidak benar kami lepas tanggung jawab,” katanya.
itu menurut dia sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal 3 butir 2.
“kami juga menolak membayar pertanggungan sebesar rp 500 juta,” katanya.
tidak hanya itu pt asuransi allianz life indonesia menolak tuntutan pengugat mengenai uang paksa sebesar rp 5 juta per hari, karena menurut dia tidak sesuai atau bertentangan dengan yurisprudensi mahkamah agung ri nomor 791 k/sip tertanggal 26 pebruari 1973.
“dengan ini kami berharap majelis hakim menghukum pengugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya.
hal yang sama diungkapkan oleh budianto, dalam jawaban gugatnya, yang mana dirinyapun menolak dengan tegas dalam jawabanya atas gugatan keluarga aling tersebut, dan apa yang sudah mereka lakukan tersebut menurutnya sudah berdasarkan prosedur.
sementara itu yasmin mengatakan tetap pada gugatanya, dia mengatakan asuransi tersebut berlaku dan itu sudah dibayar dan itu upnormal.
”kan yang bersangkutan tahu saja sudah dengan kondisi almarhum saat itu,” ujar yasmin.
bahkan menurutnya saat itu aling dinyatakan lulus.
”kalau sudah seperti ini ada apa,” tukasnya.
bahkan menurutnya sebelumnya tergugat mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak sehat, menurut yasmin itu sama sekali tidak.
bahkan menurutnya penolakan sebelumnyapun dari tergugat i salah alamat.
sementara itu pada 4 juni 2013 sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum keluarga aling atas jawaban tersebut.
sebelumnya, keluarga almarhum hady siswanto alias tjio sio ling alias aling resmi menggugat pt asuransi allianz life indonesia sebagai tergugat i dan budianto selaku agen pt asuransi allianz life indonesia sebagi tergugat ii.
gugatan perdata tersebut sudah ditangani pengadilan negeri sampit.
yasmin, kuasa hukum dari ameliyatina genial (isteri alm.
aling) dan tiga anak aling yakni suciono, sujarwo dan suciawati menggugat pt asuransi allianz life indonesia dan budianto karena pihak asuransi tidak membayarkan klaim setelah aling meninggal dunia.
yasmin menjelaskan peristiwa bermula pada agustus 2012.
saat itu aling saat masih hidup ditemui budianto yang tak lain agen pt asuransi allianz life indonesia.
tujuannya untuk menawarkan asuransi allianz.
atas tawaran itu, aling tertarik, dan kemudian ikut asuransi yang beralamat di allianz tower jalan hr rasuna said kawasan kuningan persada super blok 2 jakarta selatan ini.
“kemudian dilakukanlah permohonan atas nama hady siswanto (aling) beserta isteri, anak dan menantunya,” ujarnya.
selanjutnya aling melakukan pembayaran premi masing-masing sebesar rp 50 juta per tahun, dengan pertanggungan sebesar rp 500 juta apabila tertanggung meninggal dunia.
persetujuan itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan akseptasi asuransi jiwa unit link dengan urutan waktu yakni pada 27 september 2012 telah disetujui oleh tergugat i atas nama sujarwo dengan nomor polis 000019011611/b1382, 28 september 2012 disetujui atas nama suciono dengan nomor polis 000019011857/b1382, 6 oktober 2012 disetujui atas nama sucianawati dengan nomor polis 000019016162/b1382 dan dewi marlina (menantu aling) dengan nomor polis 000019016292/b1382, 11 oktober 2012 telah disetujui atas nama ameliyatina genial dengan nomor polis 000019015618/b1382 serta 8 november 2012 telah disetujui atas nama hady siswanto dengan nomor polis 000019438234/b1382.
nah, persoalan muncul saat aling meninggal dunia pada 15 desember 2012.
namun pihak asuransi justru tidak membayarkan klaim asuransi sesuai perjanjian.
“saat itu keluarga aling ingin melakukan klaim karena mereka sebagai ahli warisnya, namun mereka kaget setelah dari keterangan tergugat ii bahwa polis asuransi atas nama hady siswanto dibatalkan,” tukasnya.
anehnya pembatalan tersebut tanpa melalui pemberitahuan yang diterima oleh para pengugat sebelum aling meninggal dunia.
“inikan dibatalkan setelah yang bersangkutan (aling) meninggal dunia, berarti mau lepas tanggung jawab namanya, ada itikad yang kurang baik dari pihak asuransi ini,” tegas yasmin.
pihak asuransi juga langsung mengembalikan premi milik aling sebesar rp 50 juta ke rekening isterinya pada 2 januari 2013.
“berarti sudah jelas dengan sengaja tergugat i menghindar dari tanggung jawab dan kewajibannya untuk membayar klaim asuransi tersebut,” tukasnya.
selain itu dalam gugatannya, yasmin beranggapan para tergugat akan mencari cara untuk tidak melaksananakan putusan ini nantinya.
“dari itu perlu diberikan denda, yang dibayar kepada penggugat sebesar rp 5 juta per harinya,” pungkasnya.
(co)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Aling Dianggap Berikan Data Tidak Benar"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.