Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Susno Terus Melawan




Susno Terus Melawan
Susno Terus Melawan





banjarmsinpost.co.id, jakarta - minggu (28/4) adalah tenggat bagi mantan kabareskrim polri komjen (pur) susno duadji menjalani eksekusi.
meski banyak kalangan termasuk presiden susilo bambang yudhoyono meminta eksekusi segera dilakukan, namun susno tidak ciut nyali.
dari tempat persembunyian, dia terus mengobarkan perlawanan.
melalui salah satu pengacaranya, frederich yunadi, susno yang pernah dituding terlibat upaya kriminalisasi terhadap pimpinan komisi pemberantasan korupsi (kpk) periode lalu, menegaskan tidak akan menyerahkan diri karena telah diperlakukan tidak adil.
"sesuai putusan mahkamah agung (ma) terkait penolakan kasasi, tak ada petikan untuk melakukan penahanan.
kami tidak salah, mengapa harus menyerahkan diri.
kami hanya mengikuti prosedur hukum," tegas frederich yang menyebut kliennya berada di jakarta, kemarin.
juru bicara susno, avian tumengkol pun menegaskan susno dalam kondisi 'siaga satu' untuk menghadapi tim eksekutor yang dipimpin mantan kejari banjarmasin, firdaus dewilmar.
"pak susno tidak tidur karena terus siaga.
siaga satu," ucapnya.
berbeda dengan frederich, avian mengatakan susno berada di bandung.
namun, bakal calon legislator partai bulan bintang (pbb) itu sengaja tidak menampakkan diri ke publik.
"saat ini, dia di sekitar daerah pemilihannya di bandung untuk menghindar dari eksekusi liar," katanya.
avian mengatakan, susno berharap jaksa agung basrief arief menempuh jalur hukum yang benar apabila tidak puas terhadap putusan mahkamah konstitusi (ma) dan mahkamah konstitusi (mk).
  bukan dengan cara memaksakan eksekusi.
"komjen susno memastikan diri tidak akan lari dan bersembunyi, tetapi hanya menghindar dari eksekusi yang dipaksakan tanpa dasar hukum," tegas avian.
ditegaskannya lagi, susno siap bertemu perwakilan kejaksaan asal tidak disertai eksekusi.
"kedua pihak sudah ada kesepakatan tetapi tiba-tiba berubah karena ada upaya paksa dari kejaksaan yang mengaku mendapat instruksi langsung dari jaksa agung.
tidak perlu adu kekuatanlah," katanya.
rabu (24/4), tim eksekutor gagal membawa susno dari salah satu rumahnya di kawasan dago pakar, bandung, jabar.
selain menolak, susno mendapat 'perlindungan' dari polda jabar.
setelah mengamankan diri di mapolda, dia 'menghilang'.
hingga kemarin, tim belum menemukan jejak susno.
saat dihubungi, firdaus mengatakan sebenarnya tim tidak gagal, tetapi digagalkan.
pasalnya, tim yang beranggota para jaksa itu sudah 'mengamankan' susno.
namun karena sang jenderal yang saat itu mengenakan celana pendek dan kaus oblong meminta izin bergantipakaian, firdaus mengizinkan dia masuk kamar.
"kami kan orang-orang yang punya moral, sehingga mengizinkan pak susno mandi dan berganti baju di kamar.
apalagi pak susno sudah berjanji ikut kami setelah mengganti baju," kata assintel kejati dki ini.
namun yang terjadi di luar perkiraan tim.
susno justru mengurung dan bertahan di dalam kamar.
pintu kamar dikunci.
hingga akhinya datang tim dari polda jabar.
"saat itu tidak ada pembicaraan, pak susno akan dibawa ke polda jabar.
selain tim polda juga ada kuasa hukum pak susno seperti yusril ihza mehendra, frederich yunadi dan untung.
susno sudah berada dalam naungan jaksa sebelum tim polda jabar datang," kata firdaus.
setelah susno dibawa ke mapolda jabar, tim menyusul ke sana.
mereka tetap berupaya mengeksekusi.
namun, gagal.
"kami sudah menunjukkan salinan keputusan ma, bahwa kami melaksanakan eksekusi sesuai pasal 270 kuhp.
tapi buntu," ujar dia.
akibat tindakan jajarannya, beredar kabar kapolda jabar irjen tubagus anis angkawijaya akan dicopot.
saat dikonfirmasi, anis menyangkalnya.
"tidak ada.
itu isu sesat," tulisnya lewat sms.
bagaimana perkembangan kasus susno? "belum tahu tuh.
ya, kita bersyukur kemarin tidak terjadi konflik," jawab anis.
terkait perlawanan susno, ketua presidium indonesia police watch (ipw) neta s pane menyatakan apabila kejaksaan serius mengeksekusi susno seharusnya tidak perlu membuat polemik dan sensasi.
kejaksaan cukup mendatangi ma untuk meminta fatwa terhadap keputusannya yang dinilai multitafsir.
cara lain, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (pk).
"artinya cara-cara elegan harus dilakukan dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan sensasi baru yang berujung anggapan kasus susno dimunculkan untuk menutup kasus besar-kasus besar," tegas dia.
sementara pengacara lain susno, yusril ihza mahendra membantah telah melakukan upaya menghalangi upaya eksekusi.
dia menegaskan, hanya menyatakan eksekusi tidak bisa dilaksanakan dari kacamata hukum.
"saya juga tidak memaksa pihak lain menerima pendapat saya.
mana yang benar dan yang salah.
saya serahkan kepada sejarah.
kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan adalah kewenangan jaksa," ujar dia.
ada dua alasan yang diajukan kubu susno untuk melawan eksekusi.
pertama, pada putusan kasasi tidak disertai perintah penahanan.
padahal berrdasar pasal 197 ayat (1) kuhap.
surat pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
kedua, pada putusan ma juga terjadi kesalahan penulisan nomor putusan banding sehingga batal demi hukum.
(tribunnews/adi/aco/kps/dtn)kata pakarmahfud mdtak ada yang menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi.
pasal 197 kuhap tidak multitafsir.
kasus yang terjadi sebelum putusan uji materi pasal 197 kuhap, dapat dieksekusi termasuk kasus susno.
jimly asshiddiqieharus dilaksanakan detik ini juga sebagai pejabat negara, jangan ragu-ragu.
tutup mata atas semua perdebatan yang tak ada habisnya itu.
tidak usah dengarkan orang-orang menafsir hukum semaunya.
tidak ada perintah penahanan tidak mengurangi substansi putusan.
soal kesalahan nomor, itu banyak terjadi.
banyak yang tetap ditahan meski ada kesalahan seperti itu.
todung mulya lubismeski tidak ada perintah menahan, putusan ma sudah final dan menguatkan putusan sebelumnya.
jadi, secara hukum, artinya sudah final dan putusan pengadilan sebelumnya sudah dikokohkan.
tidak perlu ada perdebatan soal ini.



Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Susno Terus Melawan"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.