Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Mantan Rektor Unsyiah Tersangka Korupsi Beasiswa




Mantan Rektor Unsyiah Tersangka Korupsi Beasiswa
Mantan Rektor Unsyiah Tersangka Korupsi Beasiswa





banjarmasinpost.co.id, banda aceh - tim penyidik kejaksaan tinggi (kejati) aceh menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program beasiswa pemerintah aceh di unsyiah sebesar rp 3,6 miliar dari sumber apba 2009-2010.
ketiga tersangka tersebut masing-masing prof dr darni m daud (mantan rektor unsyiah), prof dr m yusuf azis (mantan dekan fkip unsyiah), dan mukhlis (kepala keuangan program cagurdacil).
penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan kasi penkum/humas kejati aceh, amir hamzah sh pada konferensi pers di aula kejati aceh, banda aceh, jumat (19/4/2013).
pihak penyidik kejati aceh menginisialkan ketiga tersangka itu masing-masing dd (darni daud), ya (yusuf azis), dan m (mukhlis).
penetapan status ketiga tersangka, menurut amir amzah sesuai suratkajati aceh, tm syahrizal mh.
mantan rektor unsyiah, prof dr darni m daud ma menyatakan dirinya tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan akan menjalani proses terkait kasus yang sedang dihadapinya.
namun ia menilai ada keanehan dalam penetapan tersangka (terhadap dirinya) yang dilakukan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi unsyiah tersebut.
"saya belum tahu tentang status hukum terhadap saya.
kalau pun benar status itu sudah ada, saya belum mengetahui secara persis apa alasan jaksa menetapkan saya sebagai tersangka," kata darni yang tadi malam menghubungi kembali serambi (tribunnews.
com network) via telepon selularnya.
menurut darni, dirinya selaku rektor unsyiah saat itu yang merupakan penanggung jawab umum dalam lingkungan universitas negeri tersebut benar adanya.
tetapi proses penarikan terhadap dana tersebut dilakukan oleh pengelola program.
untuk program jpd dilakukan oleh prof dr ir samsul rizal meng dan program gurdacil ditarik oleh prof dr m yusuf aziz mpd.
penarikan uang tidak dilakukan begitu saja, katanya, tetapi melalui proses pengajuan dan usulan yang oleh pihak pengelola program kepada pihaknya sebagai rektor.
"saya hanya mengeluarkan cek sebagai rektor.
sedangkan yang mencairkan uang tersebut mereka.
disamping saya turut menandatangi cek, mereka turut juga menandatangani cek pada bagian kaki cek.
itu ada buktinya," ungkap darni.
yang menjadi tanda tanya saat ini, katanya, kenapa hanya dirinya dan dua orang lain yang ditetapkan tersangka.
"sementara pengelola pada program jpd sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, ini ada keanehan.
karena masalah ini tidak bisa terpisahkan, sebab satu kesatuan.
saya akan klarifikasi lagi soal ini dan di meja hijau nanti akan dibuktikan bagaimana permasalahan sebenarnya," ujar mantan rektor unsyiah tersebut.
"yang penting dicatat, sampai saat ini para pengelola program belum menyerahkan pertanggungjawabnya kepada saya, padahal sudah berkali-kali saya minta.
kita tidak tahu, apakah uang itu ada diberikan pada mahasiswa atau tidak.
karena sampai sekarang belum ada pertanggungjawabannya," tandas darni.
tersangka lainnya, m yusuf aziz melalui pengacaranya, darwis sh yang dihubungi serambi, tadi malam mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui tentang status kliennya yang sudah menjadi tersangka.
"saya belum tahu tentang itu.
jadi saya belum bisa memberi komentar apapun.
yang jelas kita akan lalui proses ini," kata darwis yang dihubungi melalui telepon selularnya.



Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Mantan Rektor Unsyiah Tersangka Korupsi Beasiswa"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.