Mantan Manajer Travel PD Kayuh Baimbai Dituntut 18 Bulan Penjara |
banjarmasinpost.co.id, banjarmasin - dengan tampak kurang semangat, asadudin amrullah duduk
menghadap majelis hakim yang mengadilinya dalam sidang dugaan korupsi di
perusahaan daerah kayuh baimbai kota banjarmasin di pengadilan tipikor
banjarmasin, selasa (2/4).
mantan manajer travel pd kayuh baimbai ini terus menunduk mendengarkan
kuasa hukumnya, syamsul bahri membacakan nota pledoi (pembelaan) terhadap
dirinya.
pada pembelaan di sidang yang diketuai majelis hakim yohanes, ashaduddin
meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
ashadudin beralasan hasil perhitungan pihak bpkp terkait jumlah atau nilai kerugian keuangan negara itu salah.
"kami menilai hasil audit bpkp itu prematur, sebab data-data yang
dimiliki pihak bpkp untuk melakukan perhitungan itu tidak lengkap,
karena ada selisih atau perbedaan dari perhitungan bpkp terkait jumlah
kerugian keuangan negara,"ujar syamsul mewakili ashaduddin.
menurut syamsul pihak bpkp melakukan perhitungan berdasar data dari
pihak penyidik, dan tidak berdasarkan hasil laporan dari pihak
perusahaan, sebab menurut syamsul usaha yang dikembangkan kliennya yakni
travel masih berkelanjutan, tidak tutup seperti yang diberitakan.
asadudin amrullah oleh jaksa penuntut umum (jpu) agus adi dalam tuntutan
dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 uu no 31 tahun 1999,
tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
kuhp.
hingga jpu menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 18
bulan denda rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka
gantinya kurungan penjara selama dua bulan.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Mantan Manajer Travel PD Kayuh Baimbai Dituntut 18 Bulan Penjara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.