Ketua MK Dukung Eksekusi Susno |
banjarmasinpost.co.id, jakarta -- ketua mahkamah konstitusi akil mochtar menilai bahwa tidak dicantumkannya pasal 197 ayat (1) kuhap di dalam amar putusan mantan kepala badan reserse kriminal polri komisaris jenderal (purn) susno duadji tidak serta-merta akan membatalkan proses eksekusi atas dirinya.
menurut akil, jika hal itu yang dipersoalkan oleh kuasa hukum susno, seluruh terpidana dalam kasus hukum akan meminta dikeluarkan dari penjara.
"dia lawyer pasti akan mengambil sudut yang memenangkan kliennya.
kalau asumsi sebaliknya, yang dulu batal semua dong," kata akil saat ditemui di mk, kamis (25/4/2013).
akil mengatakan, putusan yang diambil oleh mahkamah agung telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
oleh karena itu, wajar jika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat 2008 tersebut.
"putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu harus dijalankan karena putusan itu tidak sekadar amar, tetapi juga pertimbangannya," katanya.
terkait proses eksekusi susno kemarin, akil menyatakan, seharusnya seluruh aparat penegak hukum dapat saling bekerja sama agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar.
akil menambahkan, perbedaan penomoran dan penanggalan antara amar putusan pn jaksel dan pengadilan tinggi jakarta tidak terlalu bermasalah.
hal itu disebabkan isi di dalam amar putusan tersebut tetap sama.
untuk diketahui, nomor amar putusan pn jaksel atas kasus susno adalah 1260/pid.
b/2010pn.
jkt.
sel tertanggal 24 maret 2011.
adapun putusan pengadilan tinggi tertulis nomor 1288/pid.
b/2010/pn.
jkt.
sel tanggal 21 februari 2011.
"isinya tidak salah.
banding kan tidak kuat ya kasasi ditolak, jadi putusan pn yang diterima," katanya.
eksekusi terhadap susno dilakukan oleh tim gabungan kejaksaan yang mendatangi kediaman susno di jalan dago pakar nomor 6, kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung barat, rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.
20 wib.
susno dan jaksa sempat bersitegang karena susno menolak dieksekusi.
kuasa hukum susno, fredrich yunadi, dan ketua majelis syuro partai bulan bintang yusril ihza mahendra pun mendatangi kediaman susno.
massa dari organisasi kemasyarakatan juga memenuhi kediaman mantan kepala polda jabar itu.
demi menghindari hal yang tidak diinginkan, susno akhirnya dibawa ke mapolda jabar pada rabu sore.
perdebatan antara jaksa dan susno pun berlanjut di mapolda jabar sampai akhirnya tim jaksa memutuskan menarik seluruh petugasnya pada kamis dini hari.
ketika menolak pengajuan kasasi susno, mahkamah agung tidak mencantumkan vonis hukuman yang harus dijalani susno dalam amar kasasi tersebut.
penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani susno berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
dalam putusan pn jakarta selatan, susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan.
hakim menilai susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan negeri jakarta selatan.
dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
alasan pertama adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi ma.
susno berkilah, ma hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara rp 2.
500.
susno juga menilai putusan pengadilan tinggi dki jakarta cacat hukum.
penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan pn jaksel dalam amar putusan banding.
dengan kedua argumen itu, susno menganggap kasusnya telah selesai dan ia bersikukuh menolak eksekusi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Ketua MK Dukung Eksekusi Susno"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.