Share this post
CABUT IZIN 16 PANGKALAN MITAN
Ilustrasi (photo : wahyudisampit.mywapblog.com)
SAMPIT – Sebanyak 16 pangkalan minyak tanah (mitan) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal kehilangan usaha mereka. Tim pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) merekomendasikan agar surat izin tempat usaha (SITU) dan izin gangguan atau HO segera dicabut.
Tindakan itu diambil setelah Tim BBM menemukan pelanggaran yang dilakukan 16 pangkalan yang berlokasi di Kecamatan Baamang dan Ketapang tersebut. Bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya menjual mitan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk Kota Sampit yakni Rp 4000 per liter, serta ada pula pangkalan yang terbukti menjual mitan dalam jumlah besar kepada pelangsir.
“Kita akan cabut izin pangkalan ini, setelah keluar surat pencabutan dari bapak bupati kita akan umumkan nantinya nama-nama pangkalan tersebut jika suratnya sudah keluar. Dan nanti kemungkinan tidak hanya 16 pangkalan ini yang kita cabut. Kita melihat ranahnya dulu, yang mengarah ke ranah pidana akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Putu Sudarsana yang juga penanggung jawab Tim BBM. (radar sampit/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "CABUT IZIN 16 PANGKALAN MITAN"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.