Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Bejat! Petani Gauli Bocah SD di Bawah Ancaman Pisau




Bejat! Petani Gauli Bocah SD di Bawah Ancaman Pisau

Bejat! Petani Gauli Bocah SD di Bawah Ancaman Pisau





laporan wartawati tribun lampung, sulis setia markhamahbanjarmasinpost.co.id, lampung barat - bocah kelas dua sd di biha, kecamatan pesisir selatan, lampung barat (lambar), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan andriansyah (25).
belia umur delapan tahun berinisial ms, digauli tersangka di dusun sukarame, pekon way jambu, kecamatan pesisir selatan, minggu (24/3/2013) lalu.
andriansyah bertemu korban saat baru pulang dari sawah.
pria yang berprofesi sebagai petani, awalnya berniat memboncengi korban menggunakan sepeda motornya, ketika melihat korban sedang berjalan sendirian.
melihat kondisi sekitar sepi, niat tersangka memerkosa ms tidak terelakkan.
"saya ancam korban menggunakan sebilah pisau," kata warga dusun sumber sari, pekon way jambu kepada tribunlampung.
co.
id (tribunnews.
com network), senin (1/4/2013).
kapolsek pesisir tengah akp edy syafnur menjelaskan, korban saat kejadian hendak pulang ke rumah orangtuanya di biha, dari rumah kakeknya yang berada sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (tkp).
sebenarnya, ms pulang bersama kakaknya yang masih duduk di bangku smp.
hanya, mereka menempuh jalan berbeda.
"di semak-semak sekitar beberapa meter dari jalan raya itulah korban digauli, setelah sebelumnya diajak berputar-putar.
korban diancam pakai pisau," ungkap edy.
korban juga diancam, jika berteriak akan dipotong lehernya.
setelah kejadian, papar edi, korban ditinggalkan begitu saja, lalu tersangka kabur.
dalam keadaan lemah dan berdarah, korban kembali ke rumah kakeknya dan mengadu, hingga akhirnya dibawa keluarga ke rumah sakit.
barang bukti yang diamankan polisi berupa jaket, pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan kain lap yang dipakai tersangka untuk mengelap darah.
"tersangka saat ini sudah diamankan di polsek, dan terancam uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat satu dan dua.
ancamannya 15 tahun penjara," jelas edy.
(*)sumber: tribun lampung


Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Bejat! Petani Gauli Bocah SD di Bawah Ancaman Pisau"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.