Wartawan Gadungan Bawa Clurit Ditangkap |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - seorang laki-laki bernama arisman zai (46) mendekam di sel tahanan mapolsektro kembangan akibat mengumbar ancaman dengan senjata tajam di kantor pemasaran puri mal, kawasan cni kembangan, jalan puri kembangan raya, kembangan, jakarta barat.
saat dibekuk, polisi mendapatkan sebilah celurit dan sebuah kartu identitas anggota pers news metro, dimana arisman tercatat sebagai kepala biro kantor surat kabar tersebut.
padahal setelah ditelusuri polisi, arisman sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kopi keliling.
kapolsektro kembangan, komisaris herru agus saat ditemui sabtu (30/3/2013) siang di kantornya mengatakan, penangkapan arisman dilakukan pada jumat (29/3/2013) pagi kemarin, sekitar pukul 08.
00 wib.
pagi itu, arisman yang merupakan warga jalan pedongkelan raya, kelurahan kedaung kaliangke, cengkareng, jakarta barat datang dengan gusar ke kantor pemasaran puri mal.
di dalam kantor pemasaran, seorang petugas sekuriti bernama yamin (36) mencegatnya.
"karena dia main masuk saja, ditanya oleh sekuriti keperluannya apa," kata herru.
ditanya baik-baik, arisman malah menjawab dengan kasar bahwa dia mau mencari salah seorang teman yamin.
"dia bilang 'saya mau cari teman bapak! mau saya tusuk! kalau tidak percaya ini buktinya!'.
dia lalu keluarkan celurit dari dalam tasnya," ujar herru lagi.
arisman lalu menghunuskan celuritnya ke arah seorang resepsionis bernama madina (30).
melihat hal tersebut, yamin dan beberapa petugas sekuriti lain segera mengamankan arisman agar tidak melukai orang.
saat diamankan, arisman lalu mengeluarkan sebuah kartu tanda anggota pers.
"dia mengaku dari kantor berita news metro.
kantornya di depok," kata herru lagi.
yamin pun menghubungi polisi untuk menangani arisman.
kepada polisi, arisman mengaku bahwa motif ia melakukan hal tersebut adalah hendak balas dendam kepada pihak sekuriti.
"dia ngaku, beberapa hari kemarin dia dipukuli oleh sekelompok satpol pp di kawasan dekat lokasi.
dia kesal dipukuli, makanya mau balas dendam.
mungkin karena dia tidak bisa membedakan sekuriti ruko dan satpol pp, makanya dia cari pemukulnya ke kantor pemasaran," kata herru lagi.
atas perbuatannya, arisman dikenakan pasal 336 kuhp dan undang-undang darurat no.
21 tentang perbuatan mengancam dan pemakaian senjata tajam.
"hukuman diatas lima tahun," kata herru lagi.
Source from: banjarmasin[dot]tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Wartawan Gadungan Bawa Clurit Ditangkap"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.