Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Tak Ada Kasasi




Tak Ada Kasasi
Tak Ada Kasasi





banjarmasinpost.
co.
id, jakarta - ketua dewan syuro partai bulan bintang (pbb), yusril ihza mahendra, menyebut putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (pttun) jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan.
menurut dia, putusan majelis hakim pttun yang menyatakan pbb berhak menjadi partai  politik peserta pemilu 2014 itu adalah peristiwa penting bagi seluruh kader pbb.
“ini peristiwa penting bagi warga pbb bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum,” ucap yusril, usai sidang putusan sengketa parpol untuk pbb, di pt-tun jakarta, kamis (7/3).
yusril yang juga ketua majelis syura pbb menegaskan tidak ada alasan bagi kpu untuk tidak melaksanakan putusan pttun.
sebab, tidak hanya menyatakan pbb memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu tahun 2014, majelis juga memerintahkan kpu mencabut sk nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2014.
yusril mengingatkan, agar kpu menerbitkan sk baru dengan menambahkan pbb sebagai partai peserta pemilu.
dia berpendapat kpu tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke mahkamah agung (ma).
sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam uu pemilu, hanya dapat dilakukan penggugat yakni pbb.
kpu sebagai pihak yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi.
“kewajiban hanya pada penggugat,” tegasnya.
meski begitu, lanjut dia, tak ada substansinya lagi bagi kpu jika ingin mengajukan kasasi ke ma.
sebab, putusan pttun telah jelas dan terang menyatakan kpu melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap pbb.
hasil verifikasi faktual itu dinyatakan cacat hukum.
“untuk apa lagi (kpu mau kasasi ke ma).
(putusan pttun) ini sudah telak kalahnya,” ucap yusril yang sebelumnya menyatakan akan maju sebagai capres 2014.
(tribunnews/vvn)


Sumber: tribunews[dot]com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Tak Ada Kasasi"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.