Rawan Korupsi, Pengelolaan Hutan Bakal Diawasi KPK |
banjarmasinpost.
co.
id, jakarta - kpk dan unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan akan mengawasi pelaksanaan perbaikan tata kelola hutan.
praktik korupsi berpeluang besar terjadi di dalam pengelolaan hutan.
nota kesepakatan rencana aksi bersama di sektor perbaikan tata kelola hutan dan percepatan pengukuhan kawasan hutan ditandatangani 12 kementerian/lembaga, di istana negara, senin (11/3/2013).
kementerian/lembaga itu antara lain kementerian kehutanan, kementerian pertanian, kementerian keuangan, badan pertanahan nasional, dan badan informasi geospasial.
acara penandatanganan dihadiri presiden susilo bambang yudhoyono, wakil presiden boediono, ketua kpk abraham samad, wakil ketua kpk bidang pencegahan busyro muqoddas, dan kepala ukp4 kuntoro mangkusubroto.
”kpk sadar pencegahan sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi.
untuk mengoptimalkan pencegahan, perlu ada pembenahan sistem,” kata abraham.
di tengah upaya perbaikan sistem, kpk melihat sektor kehutanan sangat strategis dalam pembangunan nasional.
karena itu, kpk memprakarsai nota kesepakatan rencana aksi bersama tentang reformasi tata kelola sektor kehutanan.
secara terpisah, deputi kepala ukp4 mas ahmad santosa menuturkan, ruang lingkup nota kesepakatan meliputi harmonisasi kebijakan tata kelola hutan, khususnya pengukuhan kawasan hutan; percepatan pengukuhan kawasan hutan; dan resolusi konflik terkait sumber daya hutan.
”rencana aksi sangat luas sekaligus rinci, meliputi antara lain perbaikan proses perizinan, termasuk perizinan yang diterbitkan daerah maupun pusat,” katanya.
ia menambahkan, rencana aksi bersama itu bertujuan untuk mencegah korupsi di sektor hutan dengan mendorong transparansi, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kepastian hukum, penguatan status masyarakat adat, dan memudahkan investor lewat penyederhanaan izin.
(ato)sumber : kompas cetak
Sumber: tribunews[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Rawan Korupsi, Pengelolaan Hutan Bakal Diawasi KPK"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.