Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Jadi Caleg, Kades Harus Mundur

Share this post

Submit to Facebook Submit to Google Bookmarks Submit to Twitter

Jadi Caleg, Kades Harus Mundur

Ilustrasi (photo : wartaaceh.com)


 

SAMPIT – Seorang kepala desa (kades) yang berniat menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu  2014 nanti, disarankan mempertimbangkan secara matang. Pasalnya, jika maju sebagai caleg, dia harus mundur dari jabatannya sebagai seorang kades.

“Kepala desa dan perangkat desa, jika dia ingin mendaftar sebagai calon anggota legislative kepada KPU, dia harus membuat surat pengunduran diri, lewat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa diganggu gugat. Dia harus mengundurkan diri sejak pendaftaran, karena ini sudah ada surat keterangan mengundurkan diri. Nah nanti, begitu waktu verifikasi perbaikan Daftar Calon Sementaa (DCS), dia sudah menunjukkan surat bukti bahwa dia sudah mengundurkan diri,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sahlin, senin (25/3).

Surat pengunduran diri kades tersebut, bukan sekadar pelengkap syarat administrasi pendaftaran caleg, tetapi bersifat resmi. Artinya, jika kades atau perangkat desa tersebut tidak terpilih sebagai anggota legislative saat pemilu nanti, maka tidak bisa lagi menduduki jabatannya karena telah resmi mengundurkan diri. “Kalau dia tidak terpilih ya resiko,” celetuknya. (radar sampit/sampitonline.com)

 



Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Jadi Caleg, Kades Harus Mundur"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.