Terulang, Dishubkominfo Tak Digubris |
sampit, masalah perparkiran terus menjadi momok tiap digelarnya sampit expo. seperti tahun lalu, peringatan dari dinas perhubungan komunikasi dan informatika (dishubkominfo) kabupaten kotawaringin timur (kotim) tak digubris oleh sebagian petugas parkir. mereka tetap memungut parkir dengan tarif di atas tarif resmi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).
sampit expo dan pasar rakyat 2013 dalam rangka hari ulang tahun (hut) ke-60 kabupaten kotawaringin timur (kotim), mulai dibuka, jumat(22/2) malam. petugas parkir pun mulai panen untung, apalagi dengan memberlakukan tarif mencekik alias lebih mahal dari yang ditetapkan. spanduk pengumuman yang dibuat dishubkominfo tentang tarif sesuai perda, tak digubris oleh banyak petugas parkir.
pantauan radar sampit, ada terpasang spanduk yang bertuliskan tarif parkir insidentil berdasarkan perda nomor 20 tahun 2010 yakni kendaraan mobil bus (roda 6) rp. 5.000, kendaraan mobil sedan, pikap dan kendaraan lainya (roda 4) rp. 3.000 dan sepeda motor (roda 2) rp. 1.000. sayangnya, pengumuman itu sama sekali tidak berpengaruh.
syahrul, salah seorang pengunjung mengeluh karena dia harus mengeluarkan uang sebesar rp. 3.000 untuk biaya parkir sepeda motornya. padahal, menurutnya, dia memarkir sepeda motornya pada tempat parkir yang ada spanduk berisi pengumuman tarif parkir sesuai perda.
“saya tadi bayar tiga ribu, entah tidak tahu juga kenapa seperti itu, padahal ada spanduk terpasang kalau untuk motor cuma seribu saja,” ujarnya saat ditemui kemarin (22/2) sore di lokasi sampit expo.
dia juga mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir karena para juru parkir tidak memberikan karcis parkir. “saya juga bingung harus ngikut yang mana, ngikut yang di spanduk atau ngikut tukang parkirnya. tapi saya tadi mau tidak mau karena diminta tiga ribu,” ucapnya.
sama halnya yang disampaikan oleh dewinta. perempuan ini juga membayar biaya parkir untuk satu buah sepeda motornya sebesar rp. 3.000. ”iya tadi saya bayar tiga ribu,” ucapnya.
dewinta berharap pengelolaan tersebut seharusnya sesuai dengan perda (peraturan daerah). bahkan kalau bisa parkir tersebut harus menggunkan kartu dengan besar tarif yang sudah ditentukan.
sementara itu kepala dinas perhubungan, komunikasi dan informatika (dishubkominfo) kabupaten kotawaringin timur (kotim) saat dihubungi oleh radar sampit kemarin mengatakan bahwa tarif parkir untuk sampit expo tetap sesuai perda.”tarif parkir sesuai perda, kecuali parkir-parkir liar mungkin bisa melebihi dari tarif perda, karena tempatnya milik mereka sendiri,” ujar rustam. “kami sudah pasang spanduk di beberapa tempat mengenai tarif parkir harus sesuai perda,” katanya.
rustam mengimbau, jika di tempat parkir tersebut sudah terpasang spanduk yang menyatakan tarif parkir tersebut sesuai perda namun pihak parkir menarik tarif melebihi dari yang ditentukan, masyarakat tidak perlu memenuhi hal tersebut. “saya mengimbau kepada masyarakat agar membayar tarif parkir sesuai perda saja,” tegasnya. (co)
sumber: radarsampit[dot]net
Belum ada tanggapan untuk "Terulang, Dishubkominfo Tak Digubris"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.