Share this post
Jelang Konversi Pemko Tetapkan HET Minyak Tanah
Ilustrasi
PALANGKARAYA - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemko Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Penetepan HET itu, karena penjualan minyak tanah menjelang pergantian atau konversi minyak tanah ke gas, pengecer menaikan harga.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemko Palangkaraya, Djuan, Minggu (17/2/2013) mengatakan, pihaknya telah menetapkan harga eceran tertinggi penjualan minyak tanah untuk Kota Palangkaraya, karena tidak terkontrolnya penjualan mitan eceran di Palangkaraya.
"Harga mitan ditetapkan berdasarkan ketentuan wali kota bahwa di Kecamatan Pahandut Jekanraya dan Sabangau Rp 4.000 per liter, sebelumnya Rp 3.600 perliter. Sedangkan Kecamatan Bukitbatu Rp 4.200 dan Rakumpit Rp 4.500 perliter, ini sudah di sosialisasikan kepada semua pemilik pangkalan di Palangkaraya, jika melanggar pasti akan ditindak," katanya. (bpost.co.id/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "Jelang Konversi Pemko Tetapkan HET Minyak Tanah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.