Share this post
Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Berthie Benyamin.
PALANGKARAYA - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Berthie Benyamin, Sabtu (23/2) mengatakan, truk-truk pengangkut pasir yang membeli pasir kepada masyrakat yang memiliki lahan untuk di jual kembali kepada masyarakat untuk pembangunan rumah atau gedung selama ini tidak memiliki izin alias ilegal.
Menurut dia, semua pemilik lahan yang lahannya memiliki potensi pasir kemudian menjualnya kepada pihak lain, ilegal, karena Distamben belum pernah mengeluarkan izin untuk penjualan pasir tersebut.
"Kami sebenarnya sudah mengimbau mereka untuk mengurus rekomendasi semacam izin dari Wali Kota, sambil menunggu terbitnya izin wilayah pertambangan dari pusat, karena itu menjadi kewenangan pusat.Izin dari Wali Kota itu untuk galian pasir bagi pembangunan kota saja, namun hingga saat ini belum ada yang mau mengurusnya," katanya. (bpost.co.id/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "Hasil Galian Pasir untuk Masyarakat"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.