Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Apabila Terbukti Salahi Aturan, PT Mustika Sembuluh akan Disanksi TegasApabila Terbukti Salahi Aturan, PT Mustika Sembuluh akan Disanksi Tegas

Share this post

 

Apabila Terbukti Salahi Aturan, PT Mustika Sembuluh akan Disanksi Tegas

 

Ilustrasi (photo : rofiquez.wordpress.com) 

                      

 

SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak mau tinggal diam terkait dengan sorotan terhadap operasional pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Mustika Sembuluh yang diduga kuat selama operasi tidak mengantongi izin.

 

 

Dalam waktu dekat pemkab akan segera menurunkan tim guna mengecek keberadaan pabrik operasional CPO di Perusahaan Swasta Perkebunan Kelapa Sawit Grup Wilmar tersebut.  

 

Kabag Ekonomi Wim RK Benung mengatakan selama kepengurusan izin PT Mustika Sembuluh, bupati tidak sama sekali menerbitkan IUPP perusahaan yang berada di lokasi Estate 3, karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011, untuk penerbitan izin pendirian pabrik Operasional CPO perusahaan harus dilengkapi rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah, dalam hal ini PT Mustika Sembuluh belum memperolehnya rekomendasi tersebut, sehingga Bupati Kotim tidak menerbitkan izinnya.  (borneonews/sampitonline.com)

 



Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Apabila Terbukti Salahi Aturan, PT Mustika Sembuluh akan Disanksi TegasApabila Terbukti Salahi Aturan, PT Mustika Sembuluh akan Disanksi Tegas"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.