Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Vonis 18 Bulan Penjara untuk Mantan Dirut PD Kayuh Baimbai




Vonis 18 Bulan Penjara untuk Mantan Dirut PD Kayuh Baimbai
Vonis 18 Bulan Penjara untuk Mantan Dirut PD Kayuh Baimbai






banjarmasinpost.co.id, banjarmasin -/ berakhir sudah drama sidang mantan direktur perusahaan daerah (pd) kayuh baimbai kota banjarmasin, masmanadi aspan. terdakwa kasus korupsi penanaman modal kayuh baimbai ini dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun enam bulan (18 bulan)vonis diberikan majelis hakim yang diketuai yohanes priayana pada sidang yang berlangsung kamis (31/1/2013) pagi di pn banjarmasin.dalam sidang hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 3 uu no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.selain penjara, masmanadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) syaipul bahri yang menuntut terdakwa selama 2 tahun kurungan penjara, denda rp50 juta atau subsider 2 bulan. jpu juga menuntut uang pengganti kepadanya sebesar rp 50 juta. )
sumber: tribunews.com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Vonis 18 Bulan Penjara untuk Mantan Dirut PD Kayuh Baimbai"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.