Share this post
Tongkang Tabrak Lanting Tidak Diproses Hukum
SAMPIT – Kasus tongkang tabrak lanting waga Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pekan lalu, tidak diproses secara hukum. Kejadian diselesaikan secara kekeluargaan dan para korban akan menerima ganti rugi dari pengelola jasa angkutan hasil tambang itu.
“Kami belum menerima laporan, maka itu kejadian ini tidak diproses secara hukum. Informasi yang kami terima kejadian ini akan diselesaikan kedua belah pihak antara pengelola tongkang dengan masyarakat yang lantingnya rusak akibat ditabrak tongkang,” kata Kapolsek Cempaga AKP Wawan Arinanda, senin (28/1).
“Pengelola tongkang bertanggung jawab dan bersedia mengganti rugi lanting yang rusak. Mungkin sekarang ini mereka sedang mengalkulasi besaran ganti uginya,” terangnya. (radar sampit/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "Tongkang Tabrak Lanting Tidak Diproses Hukum"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.