Program Doktoral Rahmad Junaidi Terancam Gagal |
banjarmasinpost.co.id, palangkaraya -/ jalur hukum ditempuh
rahmat junaidi. ini setelah pegawai kanwil kemenag kalteng itu
dipindahtugaskan pimpinannya ke luar daerah. langkah tersebut
bukan sekadar gertak sambal. jumat (25/1), mantan kepala seksi produk
halal itu bahkan mengaku telah mendaftarkan gugatannya ke pengadilan
tata usaha negara (ptun) palangkaraya. setelah ptun, gugatan
perdata kemungkinan kembali akan dilayangkan atas kerugian immaterial
yang dialami klien kami atas pemindahtugasan itu, ujar sugi santosa
selaku kuasa hukum rahmat junaidi. beberapa alasan diungkapkan
sebagai dasar dilayangkannya gugatan tersebut. selain harus bertugas di
lain daerah, alasan krusial lainnya adalah karena rahmat junaidi kini
sedang mengambil program doktoral (strata 3). dengan kondisi
seperti itu, sugi menyebut akan sulit bagi kliennya melaksanakan kuliah.
padahal program tersebut dimaksudkan untuk peningkatan kualitas sumber
daya manusia (sdm) di jajaran kemenag kalteng. seharusnya
kemenag kalteng mendukung apabila ada bawahannya yang bisa kuliah s3
dengan biaya sendiri. apalagi pak rahmat juga merupakan pns berprestasi
karena sebelumnya mendapat tugas belajar s2 di universitas brawijaya,
timpal sugi. rahmat sendiri dipindahtugaskan ke kantor kemenag
pulangpisau dengan jabatan sebagai kepala seksi bimbingan masyarakat
islam. surat keputusan dikeluarkan kepala kanwil kemenag kalteng per 15
januari 2012 dan diakuinya telah diterima pada 17 januari. dibanding
jabatan sebelumnya, dikatakan posisi itu masih berada pada eselon yang
sama. sehingga rahmat pun berpendapat, pemindahan tersebut bukan dalam
rangka promosi jabatan bagi dirinya. kalau pemindahan itu
sebagai promosi jabatan, tentu eselonnya naik. yang dilematis, saya
harus menentukan sikap pada dua sk berbeda. memilih mengikuti sk menteri
agama atas izin belajar yang diberikan tapi melawan sk kakanwil, atau
sebaliknya, kata rahmat. kepala humas kanwil kemenag kalteng humas ediyanto, menyatakan merupakan hak yang bersangkutan untuk menggugat. tapi
juga merupakan kewenangan pimpinan untuk mengangkat seseorang dan
menempatkannya sesuai kebutuhan organisasi. kalau memang ada gugatan,
secara kelembagaan tentu akan dihadapi sesuai prosedur yang ada, jelas
ediyanto. dia menyesalkan, penolakan baru disampaikan setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada 17 januari
lalu. apalagi ketika itu, rahmat juga disebutkan turut menandatangani
pakta integritas yang disodorkan saat pelantikan. dengan ikut
diambil sumpah dan menandatangani pakta integritas tersebut, ediyanton
mengatakan, yang bersangkutan telah dianggap menerima jabatan baru yang
diamanahkan. kalau memang menolak, kan bisa saja ketika itu tidak ikut
dalam pengambilan sumpah jabatan dan tanda tangan, karena posisi jabatan
baru sudah dibacakan sebelum peelantikan, pungkas dia. )
sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Program Doktoral Rahmad Junaidi Terancam Gagal"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.