Share this post
Polisi Sita 2.042 BUTIR Pil Koplo
Ilustrasi (photo : wulan-com.blogspot.com)
SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap keberadaan dua ribu butir obat carnhopen atau yang dikenal dengan zenith yang siap dipasarkan secara illegal. Tidak hanya itu pemiliknya juga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (29/1) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka disebutkan bernama Tauransyah (54) yang ditangkap di kediamannya Jalan Ir H Juanda Nomor 31 B, Sampit.
Dari tangan tersangka Kapoles Kotim AKBP Andhi Triastanto melalui Kasat Reskoba AKP, Winarko mengatakan mereka berhasil mengamankan 2.042 butir obat carnophen senilai Rp6 juta. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp43.900 yang diduga hasil penjualan farmasi kesehatan secara illegal itu. (borneonews/sampitonline.com)
Belum ada tanggapan untuk "Polisi Sita 2.042 BUTIR Pil Koplo"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.