Mandek di Kejaksaan, Polres Limpahkan 12 Perkara BBM |
sampit, menanggapi berbagai sorotan negatif masyarakat, terkait penanganan perkara dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (bbm) yang terkesan lamban, kepolisian resor kotawaringin timur angkat bicara. mereka mengaku sudah menangani 12 kasus bbm sejak maret 2012 lalu.
dari 12 perkara yang sudah ditangani ini, seluruhnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) sampit, namun diakui hingga sekarang polres kotim belum menerima petunjuk dari kejari terkait kasus-kasus penyelewengan bbm di kota sampit, kabupaten kotawaringin timur ini.
“kami sudah menyidik sebanyak 12 kasus bbm yang keseluruhannya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. sampai sekarang belum ada petunjuk dari jaksa tentang penanganan lebih lanjut kasus tersebut,” ungkap kasatreskrim akp novianto mewakili kapolres kotim kepada koran ini, kemarin (25/1).
polres kotim meyakinkan bahwa mereka cukup serius menangani perkara dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi yang notabene untuk kepentingan masyarakat. indikasi-indikasi penyelewengan telah diungkap dengan mengamankan ribuan liter bbm jenis solar maupun premium serta memeriksa pelaku-pelakunya.
“dari total keseluruhan perkara bbm yang kami tangani ini, rata-rata belum p21 (berkas selesai) dan mandek di jaksa. berkas sudah kami limpahkan namun belum mendapat petunjuk dari jaksa,” bebernya.
novianto berharap setelah menerima petunjuk dari jaksa nantinya, pihaknya akan melengkapi kekurangan yang perlu dilengkapi dalam penyidikan perkara-perkara bbm ini. harapannya, kasus-kasus tersebut bisa terselesaikan sampai dengan adanya putusan pengadilan kepada para tersangka.
sekadar diketahui, dalam penindakan kasus bbm ini polisi telah menjerat para tersangka yang tertangkap mengangkut bbm tanpa dilengkapi ijin tata niaga atau hak pendistribusian sesuai dengan uu no 22 tahun 2010 tentang minyak dan gas bumi. ada pula yang ditangkap dugaan pengoplosan solar dengan minyak tanah seperti kepada tersangka fauziannor alias uji pemilik cv syifa pratama.
uji dijerat pasal 53 huruf a, b dan c uu ri no 22 tentang minyak dan gas bumi, karena telah melakukan tindak pidana mengolah, mengangkut dan menyimpan bbm jenis solar tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang. uji diduga mencampur 4000 liter solar dengan 1000 liter minyak tanah.
kegiatan ilegal uji, terendus polisi pada bulan oktober 2012, aparat menyegel pangkalan minyak tanah di kawasan jalan gatot subroto no 9 rt 10 rw 03, kelurahan sawahan, kecamatan mentawa baru ketapang. polisi mendapatkan truk tangki dengan nomor polisi kh 9152 fb berisikan 5000 liter solar diduga campuran. tersangka uji tidak dilakukan penahanan dengan alasan, ancaman pidana dibawah empat tahun. )
sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Mandek di Kejaksaan, Polres Limpahkan 12 Perkara BBM "
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.