Korupsi Pendidikan pada Pengadaan Barang dan Jasa |
<strong>banjarmasinpost.co.id, jakarta</strong> - pengadaan barang dan jasa untuk
sekolah masih jadi sasaran empuk dikorupsi dengan menggunakan anggaran
pendidikan. modus yang sering dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa
adalah mengintervensi proses pengadaan barang dengan penunjukkan
langsung, tender fiktif, ataupun memberikan <em>fee </em>untuk mendapatkan proyek tersebut.<p>berdasarkan
informasi yang diterima indonesia corruption watch (icw), seperti
dijelaskan siti juliantari rachman dari divisi monitoring pelayanan
publik, di jakarta, kamis (24/1/2013), sekolah-sekolah di dki jakarta,
baik tingkat sd, smp, maupun sma/smk, sering kali mendapatkan kiriman
barang berupa meja, kursi, lemari, dan buku-buku pelajaran tanpa adanya
permintaan dan perencanaaan terlebih dahulu dari pihak sekolah sepanjang
tahun 2012.</p><p>dugaan tersebut sejalan dengan temuan ppatk semester
ii-2012 yang menyebutkan terdapat 33,3 persen dugaan penyalahgunaan
anggaran pendidikan di lingkungan pendidikan dki jakarta dengan sumber
dana paling banyak disalahgunakan dari dana alokasi khusus (dak),
anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd), hibah, serta dana bantuan
operasional sekolah (bos).</p><p>sementara itu, heru purnomo, ketua
forum musyawarah guru jakarta, menyatakan, anggaran pendidikan rawan
dikorupsi karena masih minimnya tranparansi, partisipasi, dan
akuntabilitas, baik di tingkat dinas pendidikan maupun sekolah, dalam
tahap perencanaan ataupun penganggaran.
</p> )
sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Korupsi Pendidikan pada Pengadaan Barang dan Jasa"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.