Batavia Air Dinyatakan Pailit |
banjarmasinpost.co.id, jakarta - /pengadilan niaga pada pengadilan negeri jakarta pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat international lease finance corporation (ilfc) terhadap perusahaan maskapai penerbangan batavia air.mengadili permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata ketua majelis hakim agus iskandar saat membacakan putusan di pengadilan negeri jakarta pusat, rabu (30/1/2013).majelis hakim juga memutuskan menujuk empat orang kurator terkait aset batavia air. majelis hakim menyatakan bahwa putusan ini sudah melalui beberapa pertimbangan, bahwa ada dua kreditur yang terbukti jatuh tempo.diberitakan, perusahaan penerbangan pt metro batavia (batavia air) menghadapi ujian berat lantaran digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat (leasing) ilfc atas utang 4,69 juta dolar as yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. perjanjian tersebut dibuat desember 2009 dan berlaku hingga desember 2015, namun desember 2012 batavia air belum juga membayar sewa dari tahun pertama.gugatan pailit pihak ilfc itu terjadi setelah batavia air batal diakuisisi penerbangan asal malaysia, airasia.selain ilfc, batavia air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada sierra leasing limited yang juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. utang yang jatuh tempo pada 13 desember 2012 tersebut dilaporkan sebesar 4,94 juta dolar as. dari dua kreditor ini saja, batavia air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dolar as. pada oktober 2012, melansir kajian dari osk research sdn bhd yang mensinyalir batavia air memiliki utang hingga 40 juta dolar as. bahkan, osk research menyatakan batavia air adalah perusahaan yang sakit dan rencana akuisisi airasia adalah hal yang tidak masuk akal. )
sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Batavia Air Dinyatakan Pailit"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.