Methylone Itu Akhirnya Bawa Raffi Ahmad Jadi Tersangka |
banjarmaisnpost.co.id, jakarta - bnn akhirnya menetapkan status delapan orang terperiksa
dalam kasus penyalahgunaan narkotika di kediaman raffi ahmad, minggu
(27/1/2013) lalu. delapan orang tersebut seluruhnya dijadikan tesangka.
div class=isi_berita pt_5>status delapan orang dari hasil pemeriksaan laboratorium,
pertama r (26) pekerja wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan
methylone. statusnya tersangka, ujar kepala humas badan
narkotika nasional (bnn) komisaris besar sumirat dwiyanto kepada
wartawan di gedung bnn, cawang, jakarta, jumat (1/2/2013). sumirat
melanjutkan, selain r, tujuh lainnya juga ditetapkan menjadi
tersangka. ketujuh orang tersebut, yakni berinisial w (dikenakan pasal
127), m (dikenakan pasal 127), rj (dikenakan pasal 127), mf (dikenakan
pasal 127), k (dikenakan pasal 127), j (dikenakan pasal 127) dan uw
(dikenakan pasal 131). sumirat mengatakan, para tersangka
terbukti dua unsur dalam undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009,
yakni memiliki dan menguasai sejumlah barang bukti narkotika itu. kini,
mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan ditahan sementara
di tahanan bnn hingga berkasnya siap dilimpahkan kepada kejaksaan
negeri jakarta selatan. sementara itu, yang lainnya akan menjalani
rehabilitasi. bnn menggerebek kediaman raffi ahmad di jalan
gunung balong rt 09 rw 04, karang, lebak bulus, jakarta selatan, minggu
(27/1/2013) subuh. sebanyak 17 orang digiring bnn. empat di antaranya
figur publik, yakni raffi ahmad, wanda hamidah, irwansyah dan zaskia
sungkar. di rumah raffi, bnn menyita dua linting ganja di depan kamar raffi serta 14 kapsul zat baru bernama methylone atau
setara ekstasi, yang disita dari dalam laci dapur lantai bawah. adapun
beberapa kapsul telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.)
sumber: tribunews.com