SAMPIT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim diminta segera menelusuri indikasi penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti yang diungkap oleh Forum Bersama (Forbes) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya terkait adanya dugaan setoran illegal dari pelangsir terhadap SPBU. Di sisi lain, Forbes juga diharapkan bertanggung jawab terhadap temuan itu dan mengawal proses tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.
Pendapat itu disampaikan pengamat hukum dan sosial di Kotim, Freddy NT Mardhani kepada wartawan, Sabtu (22/12). Dia menanggapi kegiatan yang dilakukan Forbes dan hasil temuan yang berhasil diungkap yakni berupa dugaan pengumpulan dana dan bukti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Tjilik Riwut km 2,5 Sampit pada Rabu (19/12) lalu.
“Sangat menarik kawan-kawan Forbes yang menemukan bahwa ada antrean yang iurannya terkoordinir oleh pihak SPBU. Itu jelas tidak memungkinkan dan dasarnya melakukan antrean dengan iuran itu apa?” katanya.
Seperti diketahui, Forbes menemukan informasi dari seorang pelangsir yang menyebutkan, setiap pelangsir yang menggunakan mobil menyetor antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan ke pihak SPBU agar bisa masuk daftar antrean prioritas mengisi BBM bersubsidi di SPBU setiap hari. Meski hal itu dibantah pemilik SPBU, Norain, namun, dia menyebutkan ada setoran sukarela dari pelangsir dengan jumlah bervariasi yang untuk kepentingan sosial dan amal, seperti disumbangkan ke panti asuhan dan kegiatan lainnya.
Temuan Forbes lainnya, adanya SPBU melayani pengisian menggunakan jeriken, adanya limit harga yang dijual SPBU di luar harga yang ditetapkan pemerintah, yakni, BBM subsidi seharga Rp 7.000, padahal, harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp 4.500. Forbes menegaskan temuan itu akan dilaporkan ke Polisi dan Pertamina.
Freddy berpendapat, temuan Forbes tersebut belum masuk ke ranah hukum dan Polisi belum bias mengambil tindakan. Adanya setoran ilegal dan harga yang tidak sesuai HET pemerintah masih dalam batas kewenangan Pertamina dan Pemkab Kotim. Jika terbukti benar, pihak Pertamina bisa menindak. Pemkab juga bisa bergerak mengingat pungutan seperti itu merupakan kewenangan Pemkab.
Freddy juga menyayangkan sejumlah pihak yang justru menyalahkan tindakan Forbes, termasuk Pemkab melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pertahanan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kotim. “Kesbang atau Satpol PP jangan diam diri dong, investigasi betul tidak (hasil temuan Forbes), karena ini memang merupakan kewenangan daerah kalau ada pungutan, karena mereka punya kewenangan di situ,” jelasnya.
Menurut Freddy, temuan Forbes belum masuk ranah kepolisian karena hal tersebut bukan termasuk penyimpangan BBM subsidi. Polisi baru bisa menindak jika ada penyimpangan, misalnya, penimbunan atau penjualan BBM oleh pihak lain di luar SPBU tanpa izin dan dengan harga yang tinggi. Temuan itu masih menjadi kewenangan Pertamina untuk menindak apabila terjadi hal-hal di luar kepatutan yang tidak sesuai aturan perundangan.
Karena itu, dia menyarankan agar Forbes melaporkan hal tersebut ke Pertamina dan Pemkab, Sementara untuk pihak kepolisian hanya sebagai tembusan. Menurutnya, Polisi bisa melakukan investigasi tersendiri terkait hal itu untuk menemukan indikasi penyimpangan BBM subsidi dan pelanggaran lainnya yang menjadi kewenangan polisi.
Freddy juga meminta agar Forbes bertanggung jawab dengan hasil temuan itu dan mengawal proses penyelidikan atau pemberian sanksi jika ternyata benar terjadi pelanggaran. “Tentu satu harapan saya, pihak Forbes bertanggung jawab dengan hasil temuannya (dengan melaporkan dan mengawal tindakan yang dilakukan terkait laporan),” katanya.
Jalur yang Benar
Pada bagian lain, Freddy menjelaskan, kegiatan pengumpulan data dan bukti yang dilakukan Forbes masih dalam jalur yang benar dan tidak melanggar aturan. Karena itu, kalau ada opini yang berkembang bahwa mereka di luar batas kewenangan, hal itu sangat keliru. Sebaliknya, Forbes justru ikut membantu membongkar praktik penyimpangan yang selama ini sulit diungkap.
“Jadi kalau ada opini yang mengatakan bahwa mereka itu ada melakukan tindakan yang diluar kewenangan mereka, saya kira ini adalah hal yang sangat keliru, karena bagaimanapun LSM pada umumnya punya suatu hak dan tanggung jawab yang dilindungi dan diatur undang-undang. Selain itu, LSM juga memang berperan dan berfungsi begitu (pengawasan). Jadi, selagi mereka tidak melakukan tindakan yang bersifat penertiban, itu tidak melewati batas,” katanya.
Selain itu, dia juga menilai tindakan Forbes tersebut bukan mengisyaratkan menurunnya kepercayaan terhadap kinerja kepolisian dalam mengungkap penyimpangan BBM subsidi. Forbes justru membantu tugas kepolisian dengan melakukan pengumpulan data dan bukti.
“Justru saya melihat kawan-kawan Forbes melakukan itu dalam rangka ke sana, karena yang kita pahami saat ini, kesulitan yang dihadapi pihak penegak hukum maupun dari Tim BBM diantaranya informasi berkaitan dengan pelanggaran atau penyimpangan,” jelasnya. (ign)
Sumber : radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Pemkab Jangan Diam, Terkait Dugaan Kongkalikong Pengelola SPBU"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.