Baca Juga
BANJARMASINPOSTCO.ID, BANJARMASIN - Program magister ilmu hukum Unlam menggelar Seminar Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen diselenggarakan oleh di Aula Bapedda Kalsel, Sabtu (22/12).
Ketua panitia seminar, Rachmadi Usman menjelaskan seminar ini empat narasumber, seperti pakar hukum yang berkompeten membahas masalah tersebut dalam seminar.
Dasar pemikiran kegiatan ini kata Rachmadi mengatakan dalam praktik pemberian kredit dengan jaminan fidusia belum sepenuhnya ditaati.
Rachmadi menambahkan sering terjadi pelanggaran atau penyimpangan, baik yang dilakukan oleh kreditor maupun debitor.
"Misalnya kreditor tidak mendaftarkan objek dan pembebanan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, melakukan pembebanan jaminan fidusia dibawah tangan, dengan membuat surat kuasa membebankan fidusia atau membuat surat kuasa menjual," ujar dia.
Sehingga pada akhirnya pelanggaran/penyimpangan hukum dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia tersebut akan memperlemah kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor penerima dan pemberi fidusia.
Dalam seminar empat nara sumber memaparkan materi yang diberikan.
Rahmat Renaldy, kepala bidang pelayanan hukum kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia kalsel dalam seminar membahas tata cara dan fungsi pendaftaran objek dan pembebanan jamionan fidusia serta kaitan dengan penerimaan negara bukan pajak.
Nara sumber lain Fauzan Ramon Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalsel membahas perlindungan hukum bagi para pihak dalam eksekusi objek jaminan fidusia
Robensjah Sjachran Notaris PPAT di Nbanjarmasin menyoal Perlindungan hukum dalam pemberian kredit dengan pembebanan jaminan fidusia.
Dan Prof Agus Yudha Hernoko Pakar hukumJaminan dan guru besar Fak Hukum Unibversitas Airlangga Surabaya tentang Perinsif dan kepastian hukum pendaftaran jaminan fidusia serta akibat hukumnya.
Hadir dalam kegiatan itu Pemimpin Umum Banjarmasin Post Group H Pangeran Rusdi Effendi AR, kalangan akademisi, mahasiswa S2 dan S1, notaris, perbankan, perusahaan pembiyaan konsumen, konsultan hukum, advokat, lembaga konsum
Ketua panitia seminar, Rachmadi Usman menjelaskan seminar ini empat narasumber, seperti pakar hukum yang berkompeten membahas masalah tersebut dalam seminar.
Dasar pemikiran kegiatan ini kata Rachmadi mengatakan dalam praktik pemberian kredit dengan jaminan fidusia belum sepenuhnya ditaati.
Rachmadi menambahkan sering terjadi pelanggaran atau penyimpangan, baik yang dilakukan oleh kreditor maupun debitor.
"Misalnya kreditor tidak mendaftarkan objek dan pembebanan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, melakukan pembebanan jaminan fidusia dibawah tangan, dengan membuat surat kuasa membebankan fidusia atau membuat surat kuasa menjual," ujar dia.
Sehingga pada akhirnya pelanggaran/penyimpangan hukum dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia tersebut akan memperlemah kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor penerima dan pemberi fidusia.
Dalam seminar empat nara sumber memaparkan materi yang diberikan.
Rahmat Renaldy, kepala bidang pelayanan hukum kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia kalsel dalam seminar membahas tata cara dan fungsi pendaftaran objek dan pembebanan jamionan fidusia serta kaitan dengan penerimaan negara bukan pajak.
Nara sumber lain Fauzan Ramon Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalsel membahas perlindungan hukum bagi para pihak dalam eksekusi objek jaminan fidusia
Robensjah Sjachran Notaris PPAT di Nbanjarmasin menyoal Perlindungan hukum dalam pemberian kredit dengan pembebanan jaminan fidusia.
Dan Prof Agus Yudha Hernoko Pakar hukumJaminan dan guru besar Fak Hukum Unibversitas Airlangga Surabaya tentang Perinsif dan kepastian hukum pendaftaran jaminan fidusia serta akibat hukumnya.
Hadir dalam kegiatan itu Pemimpin Umum Banjarmasin Post Group H Pangeran Rusdi Effendi AR, kalangan akademisi, mahasiswa S2 dan S1, notaris, perbankan, perusahaan pembiyaan konsumen, konsultan hukum, advokat, lembaga konsum
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia Belum Sepenuhnya Ditaati"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.