Baca Juga
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, mengatakan tahun 2013 ini daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang mereka dapatkan mencapai Rp 2,6 triliun lebih bahkan hampir mencapai Rp 2,7 triliun.
Namun, dana itu bukan semuanya dimiliki oleh Pemerintah Kota Palangkaraya. Karena dana itu merupakan dana gabungan dari instansi lainnya termasuk kementerian agama, kementerian keuangan, TNI dan Polri serta Kemenag yang jumlah isntansi keseluruhan mencapai 43 di Palangkaraya.
"Jadi dana itu bukan milik Pemko Palangkaraya saja, tetapi semua instansi yang ada di Palangkaraya, jangan salah penafsiran soal DIPA Palangkaraya ini, karena yang terbagi untuk Pemko Palangkaraya hanya sedikit saja," kata Riban, Jumat (21/12).
Penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD tahun 2013 dari Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati /Wali Kota se-Kalimantan Tengah, Kepala Satuan Kerja Instansi vertikal dan Kepala SKPD lingkup Provinsi Kalteng, dilakukan Senin (17/12) kemarin di Kantor Gubernur Kalteng.
Namun, dana itu bukan semuanya dimiliki oleh Pemerintah Kota Palangkaraya. Karena dana itu merupakan dana gabungan dari instansi lainnya termasuk kementerian agama, kementerian keuangan, TNI dan Polri serta Kemenag yang jumlah isntansi keseluruhan mencapai 43 di Palangkaraya.
"Jadi dana itu bukan milik Pemko Palangkaraya saja, tetapi semua instansi yang ada di Palangkaraya, jangan salah penafsiran soal DIPA Palangkaraya ini, karena yang terbagi untuk Pemko Palangkaraya hanya sedikit saja," kata Riban, Jumat (21/12).
Penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD tahun 2013 dari Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati /Wali Kota se-Kalimantan Tengah, Kepala Satuan Kerja Instansi vertikal dan Kepala SKPD lingkup Provinsi Kalteng, dilakukan Senin (17/12) kemarin di Kantor Gubernur Kalteng.
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "DIPA Palangkaraya 2013 Capai Rp 2,6 Triliun"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.