Oleh: Muhammad Ridho Ta’alab, SE
Alumni Fakultas Ekonomi Unlam
Sungguh aneh hukum diindonesia ini hanya gara-gara memotong dua buah bambu dan mengenai atap rumah dan merugikan Rp 4.000 dua orang ditahan.
Padahal masalah sepele ini bisa saja diselesaikan secara musyawarah keluarga dengan cara memperbaiki atap rumah tersebut. Kasihan dua orang tesebut sudah babak belur, harus masuk penjara pula.
Ada apa dengan hukum di Indonesia?
Seharusnya penegak hukum menyelesaikan masalah tindak pidana seperti ini dengan kekeluargaan bukan dengan menghukum penjara.
Kepada pemerintah tolong KUHP dan KUHAP di Indonesia diganti soalnya sudah tidak relevan lagi dengan keadaaan zaman sekarang. KUHP dan KUHAP tersebut adalah peninggalan zaman Belanda yang lebih banyak merugikan rakyat.
Kejadian ini tolong jadi pelajaran buat kita bahwa hal-hal sepele tidak perlu diserahkan kepada polisi. Selesaikan dulu dengan kekeluargaan. Masalah ini semakin memperpanjang kasus-kasus sepele yang hanya memperburuk citra hukum di Indonesia.
Semoga hakim dan jaksanya tidak masuk angin dalam memberikan hukuman. (*)
Alumni Fakultas Ekonomi Unlam
Sungguh aneh hukum diindonesia ini hanya gara-gara memotong dua buah bambu dan mengenai atap rumah dan merugikan Rp 4.000 dua orang ditahan.
Padahal masalah sepele ini bisa saja diselesaikan secara musyawarah keluarga dengan cara memperbaiki atap rumah tersebut. Kasihan dua orang tesebut sudah babak belur, harus masuk penjara pula.
Ada apa dengan hukum di Indonesia?
Seharusnya penegak hukum menyelesaikan masalah tindak pidana seperti ini dengan kekeluargaan bukan dengan menghukum penjara.
Kepada pemerintah tolong KUHP dan KUHAP di Indonesia diganti soalnya sudah tidak relevan lagi dengan keadaaan zaman sekarang. KUHP dan KUHAP tersebut adalah peninggalan zaman Belanda yang lebih banyak merugikan rakyat.
Kejadian ini tolong jadi pelajaran buat kita bahwa hal-hal sepele tidak perlu diserahkan kepada polisi. Selesaikan dulu dengan kekeluargaan. Masalah ini semakin memperpanjang kasus-kasus sepele yang hanya memperburuk citra hukum di Indonesia.
Semoga hakim dan jaksanya tidak masuk angin dalam memberikan hukuman. (*)
Sumber: tribunews.com
Belum ada tanggapan untuk "Bisa Diselesaikan Secara Musyawarah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.