Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

19 Desember Penentuan Nasib Aceng

Antara
Bupati Garut Aceng Fikri
BANJARMASINPOST.CO.ID, GARUT - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penindakan dan Pelanggaran Etika Bupati Garut DPRD Kabupaten Garut, Asep Dachlan mengungkapkan, Aceng HM Fikri bisa tetap menjabat sebagai Bupati Garut.

Hal itu tergantung pandangan fraksi saat paripurna DPRD Garut 19 Desember 2012 mendatang. "Bisa jadi, gimana nanti paripurnanya saja," ujar Asep kepada Kompas.com usai bertemu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2012) siang.

Diketahui, Aceng menjadi Bupati Garut melalui jalur independen bersama wakilnya Diky Chandra. Setelah beberapa waktu menjabat, Aceng mendaftarkan diri menjadi kader Partai Golkar sementara wakilnya lebih memilih mengundurkan diri. Pernikahan kilatnya membuat Aceng dipecat dari Golkar. 

Asep melanjutkan, peta kekuatan partai di DPRD Kabupaten Garut, didominasi oleh Partai Demokrat dengan 10 kursi, diikuti oleh Golkar tujuh kursi, Partai Persatuan Pembangunan dengan tujuh kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (enam kursi), dan Partai Keadilan Sejahtera (enam kursi).

Berikutnya Partai Amanat Nasional (lima kursi), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) empat kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (tiga kursi), Partai Bulan Bintang (dua kursi) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memiliki satu kursi. Adapun jumlah anggota DPRD mencapai 50 orang dari delapan fraksi.

Meskipun demikian, Asep enggan menanggapi pengaruh hubungan peta kekuatan di DPRD tersebut dengan kemungkinan yang terjadi terkait hasil kerja Pansus hingga keputusan rapat paripurna 19 Desember 2012 yang akan datang. Menurutnya, yang penting pihaknya bekerja sungguh-sungguh mencari fakta.

"Soal keputusan itu DPRD secara keseluruhan, kami hanya melaporkan fakta-fakta yang kami dapat saja, hasilnya apa ya nanti," lanjutnya.

Kini, Pansus yang terdiri dari 16 orang dan mulai bekerja tanggal 19 Desember 2012 itu tengah menghimpun pendapat dari berbagai instansi, yakni Depdagri, Gubernur Jawa Barat, Komnas PA, MUI dan lainnya. Hasil kerja selama 10 hari itu akan diberikan ke rapat paripurna. Pandangan antarfraksi  akan menentukan nasib sang bupati, harus meletakkan jabatan atau tidak.

Nama Bupati Garut, Aceng HM Fikri, mencuat ke publik beberapa pekan lalu ketika seorang remaja 18 tahun bernama Fani Oktora mengaku dinikahi Aceng hanya empat hari. Fani bahkan mengaku diceraikan Aceng hanya dengan melalui pesan singkat tanpa alasan yang jelas.

Aceng juga disebut-sebut pernah menikah seorang janda beranak satu dari Karawang, Jawa Barat, bernama Shinta Larasati. Dengan perempuan 22 tahun itu, pernikahan Aceng juga berlangsung singkat, hanya dua bulan.


Sumber: tribunews.com

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "19 Desember Penentuan Nasib Aceng"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.