Beranda · Banjarmasin · Palangkaraya · Pangkalan Bun

Pengecer BBM Tak Berizin Menjamur


PANGKALAN BUN, Menjamurnya para pengecer bahan bakar minyak (BBM) di pinggir-pinggir jalan mengindikasikan aksi pengetap dan pelangsiran tumbuh subur di Kotawaringin Barat. Dari pengamatan di lapangan, pengecer BBM membangun kios seadanya kemudian memampang botol dan jeriken BBM. Jumlah mereka semakin banyak dari waktu ke waktu.


Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Radar Sampit, Pemkab Kobar telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memperpanjang izin pengecer BBM. Hal ini menyusul terjadinya antrean panjang pengguna kendaraan bermotor di SPBU. Kebijakan ini diambil guna menyikapi persoalan antrean BBM di SPBU yang didominasi oleh para pelangsir selama ini.


Kepala Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) Aida Lailawati saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tidak mengeluarkan izin pembukaan kios penjuaan BBM sejak akhir 2011, termasuk perpanjangan izin. Izin hany dikeluarkan untuk pengecer tertentu, seperti pengecer di Kotawaringin Lama atau Arut Utara yang memang minim penjual BBM.


Sesuai data pihak pemkab sudah mengeluarkan lebih dari 200 izin terkait penjualan BBM dari tahun 2007 termasuk SPBU dan APMS. Namun, jumlah SPBU dan APMS dapat diketahui jelas dan diperkirakan tidak mencapai sepuluh izin.


Dari sekitar 200 izin tadi, 26 diantaranya dikeluarkan pada tahun 2007, kemudian pada 2008, 12 izin. Sementara 2009 terdapat 38, tahun 2010 sebanyak 53, dan tahun 2011 sebanyak 78 izin yang telah dikeluarkan.


Dari pengeluaran izin tersebut terbanyak di Kecamatan Arsel yaitu 33 izin, Kumai ada 24 izin, 101 izin di Pangkalan Banteng, lima izin di Pangkalan Lada, lima izin di Kolam, dan satu di Aruta.


Izin tersebut berlaku selama lima tahun, sehingga dipastikan pada tahun ini sudah ada yang berakhir, dan tidak akan diperpanjang. “Kalau yang ada saat ini mayoritas tidak berijin,” ungkap Aida kemarin. (sam)








Sumber: radarsampit.net

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pengecer BBM Tak Berizin Menjamur"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.