SAMPIT, Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) yang membayar upah tenaga outsourcing di kantor SKPD dibawah upah minimun kabupaten (UMK) dan melanggar surat keputusan bupati Kotim, dinilai merupakan akibat kecerobohan Pemkab sendiri. Pemkab dinilai mengangkat tenaga outsourcing tanpa perhitungan matang serta tidak terkendali, sehingga anggaran yang tersedia tidak mencukupi membayar upah tenaga outsourcing tersebut.
Selain itu, kebijakan Pemkab yang membebankan pajak dan potongan untuk membayar keuntungan perusahaan kepada tenaga pekerja outsourcing dinilai salah kaprah. Pasalnya, undang-undang tenaga kerja sendiri memerintahkan agar upah pekerja dibayar sesuai UMK. Pajak dan potongan untuk perusahaan seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkab.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi kepada Radar Sampit, Senin (5/11). “Jadi sangat lucu kalau gaji outsourcing itu untuk pajak dan keuntungan pihak ketiga. Itu namanya mengambil hak orang. Kalau sudah namanya upah minimum itu, ya harus dibayar sesuai itu. Masalah pajak, seharusnya sejak awal dianggarkan di luar di gaji orang (outsourcing),” kata Supriadi.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan bahwa pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK ditanggung oleh Pemerintah. Artinya, kebijakan Pemkab tersebut melanggar aturan yang ada, bahkan aturan yang dibuat sendiri pun tidak dilaksanakan.
Seperti diberitakan, sebagian besar tenaga outsourcing di Kotim tahun ini mendapatkan upah dibawah upah mininum kabupaten (UMK), yakni sebesar Rp 1 juta. Hal itu dilakukan sendiri oleh Pemkab Kotim yang justru menggunakan tenaga mereka, padahal, Pemkab kerap tegas terhadap perusahaan agar membayar upah karyawan sesuai UMK. Sikap Pemkab tersebut dinilai melanggar aturan perundangan tentang ketenagakerjaan serta mengabaikan aturan yang dikeluarkan Pemkab sendiri melalui surat keputusan bupati.
“Paling tidak ada dua aturan yang dilanggar Pemkab, pertama melanggar UMK kedua melanggar peraturan bupati sendiri, bahkan ada terindikasi pembohongan publik (karena ternyata SK yang dikeluarkan tidak berjalan),” katanya.
Supriadi menilai, pengangkatan tenaga outsourcing oleh Pemkab tidak melalui perhitungan secara matang. “Kalau mengangkat seseorang itu (untuk menjadi tenaga outsourcing) harus diperhitungkan berdasarkan persiapan dan kemampuan keuangan daerah. Nah pada saat mengangkat orang, berarti kita yang pertama harus sudah siap dulu anggarannya,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Supriadi, Pemkab seharusnya memperhitungkan kemampuan keuangan daerah untuk membayar upah tenaga outsorcing. Jika tanpa perhitungan tersebut, akibatnya, upah yang dibayarkan ke para pekerja di bawah standar karena anggaran yang ada tidak mencukupi. “Jadi wajar kalau ada pekerja yang menuntut hak mereka,” katanya.
Terpisah, Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan, gaji yang diterima tenaga outsourcing sebesar Rp 1 juta setelah dipotong pajak dan potongan lainnya. Dia juga telah meminta Sekda Kotim untuk melakukan pengecekan kembali berapa potongan pajak tersebut sehingga besaran yang diterima tenaga outsourcing hanya sebesar Rp 1 juta.
“Itu kan ada potongan, tapi kita akan cek, dan saya sudah minta Sekda untuk mengecek, berapa potongan pajak dan lainnya, dan kita akan buka nanti dengan rekan-rekan wartawan sehingga jangan ada lagi salah persepsi,” katanya.
Supian menegaskan, untuk tahun depan kemungkinan besar upah outsourcing akan naik kembali menyesuaikan dengan UMK yang saat ini disepakati sebesar Rp 1,6 juta. Pihaknya juga akan mengkaji kembali apakah yang diterima outsourcing nantinya utuh tanpa potongan pajak dan lainnya atau setelah dipotong pajak dan potongan lainnya.
“Sekda akan mengkaji dan mendata kembali jumlah tenaga outsorcing di kotim guna untuk penghematan anggaran dan jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita inginnya bekerja sesuai amanah, itu prinsip saya selama jadi bupati,” tandasnya. (ign)
Sumber: radarsampit.net
Belum ada tanggapan untuk "Kecerobohan Pemkab, Pajak dan Laba Perusahaan Dibebankan ke Pekerja"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.